Dakwaan |
Dakwaan Pertama
----- Bahwa ia Terdakwa I M. ILHAM NURAHMAN Bin RAHMAN Bersama-sama dengan Terdakwa II RENDI RENALDI AGUSTI Bin DEDI JUBAEDI, Terdakwa III DASEP RIYAN RAMDANI Bin UJANG HIDAYAT dan Terdakwa IV MUHAMAD GALUH SEPTIANA Bin ADANG SOBANDI pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Cibeber Kampung Cijati RT.002 / RW.007 Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat, Terdakwa I melihat saksi EVAN PRIANGGA bin (alm) HIKMAT EFENDI sedang melakukan siaran langsung di media sosial instagramnya, dalam siaran langsung tersebut Terdakwa I melihat saksi EVAN PRIANGGA selalu menjelekan anak anak perumahan Pasir Sembung padahal Terdakwa I pernah kenal sebelumnya dan sering nongkrong bareng di perumahan termpat Terdakwa I tinggal.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB, saat saksi EVAN PRIANGGA bin (alm) HIKMAT EFENDI bersama dengan saksi M. RIZKI RANDANI bin JARKASIH, dan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA bin PRIATMOKO PRASEDIA, sedang dirumah berkumpul dirumah saksi EVAN PRIANGGA di Kp. Bojong Rt. 03/03 Desa peteuy Condong kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, kemudian saksi RAHMAT MUDERIS alias DERIS datang kerumah saksi EVAN PRIANGGA dan mengatakan bahwa ia telah dibacok pada bagian punggung oleh sekelompok orang-orang di Jalan Raya Cibeber Kp. Cijati Desa Sukasari kecamatan Cilaku Kabupaten cianjur, karena mendengar hal tersebut saksi EVAN PRIANGGA, saksi M RIZKI RANDANI, dan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA akan melakukan perlawanan, pada saat itu Sdr.H. HIKMAT EFENDI (Alm) selanjutnya kami sebut korban sedang ronda dan mengetahui bahwa saksi EVAN PRIANGGA akan melakukan perlawanan kepada warga kampung Cijati, kemudian korban ikut dengan para saksi dengan dibonceng oleh saksi RAHMAT MUDERIS alias DERIS satu motor dengan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA, dan saksi MUHMADA RIZKI berangkat menuju Kp. Cijati;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang dirumah sdr. Rifki, yang mana sebelumnya Terdakwa IV menerima telpon dari sdr. Rifki memberitahukan ada keributan di Jalan Raya Cibeber kampung Cijati, selanjutnya dari rumah sdr RIFKI, Terdakwa III dan Terdakwa IV bersama dengan sdr. Rifki Berangkat ke Taman perumahan BTN Pasir Sembung Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur untuk berkumpul, sesampainya disana sudah ada Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. JANUAR alias ODON sedang nongkrong sambil minum minuman roso-roso yang merencanakan akan mencari saksi EVAN PRIANGGA, dan Terdakwa I sudah mempersiapkan alat dan mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis cerulit dari rumah Terdakwa I, tidak lama setelah itu datang sekelompok orang sebanyak 3 (motor) melempari Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. Januar alias odon dengan pecahan kaca, oleh karena itu, Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. Januar Alias Odon mengejar kelompok orang tersebut yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. Januar alias odon menggunakan sepeda motor honda merek Scoopy dan membawa senjata tajam, sementara itu Terdakwa III dan Terdakwa IV menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox menuju Jalan raya Cibeber Kp. Jati Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, pada saat mereka sampai di jalan Raya Cibeber kampung Cijati, disana sudah banyak warga yang berkumpul yang sedang menghadang rombongan saksi EVAN PRIANGGA bersama saksi M RIZKI RANDANI, dan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA, dan Korban yang sedang mengacungkan samurai, melihat hal tersebut warga kampung Cijati melempari korban dengan batu dan kayu hingga membuat korban kabur dan jatuh , selanjutnya Terdakwa I menghampiri korban dan korban membacok Terdakwa I kebagian tubuh Terdakwa I namun mengenai sabuk yang Terdakwa I pakai, kemudian Terdakwa I membalas dengan membacok korban pada bagian bahu tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, setelah itu Terdakwa I membuang senjata tersebut kejalan, kemudian Terdakwa II ikut menghampiri korban dan menemukan golok korban terjatuh kemudian Terdakwa II mengambil golok tersebut membacokan golok ke korban sebanyak 3 (tiga) kali ke bagian punggung korban tapi yang mengenai punggung korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa II kabur dan membuang golok di tempat kejadian, selanjutnya Terdakwa IV menghampiri korban dan membacokan korban pada bagian kepala dan bahu dengan menggunakan golok yang Terdakwa IV bawa, selanjutnya Terdakwa III datang menghampri korban dan membacok korban ke bagian punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan celurit yang Terdakwa III pinjam dari warga yang berada disana, selanjutnya celurit tersebut Terdakwa III buang di tempat kejadian, kemudian kerumunan tersebut dibubarkan oleh warga;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan bedah jenazah otopsi korban HIKMAT EFFENDI, nomor : 62/Vis/RSU/2024, tanggal 05 Februari 2025 dokter pemeriksa dr.Fahmi Arief Hakim, Sp.FM, dengan Kesimpulan:
- Pada mayat laki-laki berumur kurang lebih lima puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah kepala dan dahi, luka tusuk pada daerah dada, perut, lengan atas, punggung, pinggang, dan terpotongnya organ paru, pembuluh nadi ginjal (a renalis) percabangan pembuluh nadi diatas tulang usus (a iliaca communis) serta pendarahan rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam.
- Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah punggung dan pinggang yang menebus bagian dada organ paru, pembuluh nadi ginjal (arteri rnalis) dan percabangan pembuluh nadi diatas tulang usus (arteri iliaca communis) yang mengakibatkan pendarahan.
- Dilihat dari pola lukanya, pola luka tusuk pada daerah pinggang dan punggung dapat disebabkan oleh senjata tajam bermata satu dengan lebar maksimal senjata yang masuk enam sentimeter dan Panjang maksimal senjata yang masuk sepanjang lima sentimeter dengan arah melengkung;
----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-----------------------------------------------------------
Atau
Dakwaan Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa I M. ILHAM NURAHMAN Bin RAHMAN Bersama-sama dengan Terdakwa II RENDI RENALDI AGUSTI Bin DEDI JUBAEDI, Terdakwa III DASEP RIYAN RAMDANI Bin UJANG HIDAYAT dan Terdakwa IV MUHAMAD GALUH SEPTIANA Bin ADANG SOBANDI pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Cibeber Kampung Cijati RT.002 / RW.007 Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat, Terdakwa I melihat saksi EVAN PRIANGGA bin (alm) HIKMAT EFENDI sedang melakukan siaran langsung di media sosial instagramnya, dalam siaran langsung tersebut Terdakwa I melihat saksi EVAN PRIANGGA selalu menjelekan anak anak perumahan Pasir Sembung padahal Terdakwa I pernah kenal sebelumnya dan sering nongkrong bareng di perumahan termpat Terdakwa I tinggal.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB, saat saksi EVAN PRIANGGA bin (alm) HIKMAT EFENDI bersama dengan saksi M. RIZKI RANDANI bin JARKASIH, dan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA bin PRIATMOKO PRASEDIA, sedang dirumah berkumpul dirumah saksi EVAN PRIANGGA di Kp. Bojong Rt. 03/03 Desa peteuy Condong kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, kemudian saksi RAHMAT MUDERIS alias DERIS datang kerumah saksi EVAN PRIANGGA dan mengatakan bahwa ia telah dibacok pada bagian punggung oleh sekelompok orang-orang di Jalan Raya Cibeber Kp. Cijati Desa Sukasari kecamatan Cilaku Kabupaten cianjur, karena mendengar hal tersebut saksi EVAN PRIANGGA, saksi M RIZKI RANDANI, dan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA akan melakukan perlawanan, pada saat itu Sdr.H. HIKMAT EFENDI (Alm) selanjutnya kami sebut korban sedang ronda dan mengetahui bahwa saksi EVAN PRIANGGA akan melakukan perlawanan kepada warga kampung Cijati, kemudian korban ikut dengan para saksi dengan dibonceng oleh saksi RAHMAT MUDERIS alias DERIS satu motor dengan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA, dan saksi MUHMADA RIZKI berangkat menuju Kp. Cijati;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang dirumah sdr. Rifki, yang mana sebelumnya Terdakwa IV menerima telpon dari sdr. Rifki memberitahukan ada keributan di Jalan Raya Cibeber kampung Cijati, selanjutnya dari rumah sdr RIFKI, Terdakwa III dan Terdakwa IV bersama dengan sdr. Rifki Berangkat ke Taman perumahan BTN Pasir Sembung Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur untuk berkumpul, sesampainya disana sudah ada Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. JANUAR alias ODON sedang nongkrong sambil minum minuman roso-roso yang merencanakan akan mencari saksi EVAN PRIANGGA, dan Terdakwa I sudah mempersiapkan alat dan mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis cerulit dari rumah Terdakwa I, tidak lama setelah itu datang sekelompok orang sebanyak 3 (motor) melempari Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. Januar alias odon dengan pecahan kaca, oleh karena itu, Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. Januar Alias Odon mengejar kelompok orang tersebut yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. Januar alias odon menggunakan sepeda motor honda merek Scoopy dan membawa senjata tajam, sementara itu Terdakwa III dan Terdakwa IV menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox menuju Jalan raya Cibeber Kp. Jati Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, pada saat mereka sampai di jalan Raya Cibeber kampung Cijati, disana sudah banyak warga yang berkumpul yang sedang menghadang rombongan saksi EVAN PRIANGGA bersama saksi M RIZKI RANDANI, dan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA, dan Korban yang sedang mengacungkan samurai, melihat hal tersebut warga kampung Cijati melempari korban dengan batu dan kayu hingga membuat korban kabur dan jatuh , selanjutnya Terdakwa I menghampiri korban dan korban membacok Terdakwa I kebagian tubuh Terdakwa I namun mengenai sabuk yang Terdakwa I pakai, kemudian Terdakwa I membalas dengan membacok korban pada bagian bahu tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, setelah itu Terdakwa I membuang senjata tersebut kejalan, kemudian Terdakwa II ikut menghampiri korban dan menemukan golok korban terjatuh kemudian Terdakwa II mengambil golok tersebut membacokan golok ke korban sebanyak 3 (tiga) kali ke bagian punggung korban tapi yang mengenai punggung korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa II kabur dan membuang golok di tempat kejadian, selanjutnya Terdakwa IV menghampiri korban dan membacokan korban pada bagian kepala dan bahu dengan menggunakan golok yang Terdakwa IV bawa, selanjutnya Terdakwa III datang menghampri korban dan membacok korban ke bagian punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan celurit yang Terdakwa III pinjam dari warga yang berada disana, selanjutnya celurit tersebut Terdakwa III buang di tempat kejadian, kemudian kerumunan tersebut dibubarkan oleh warga;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan bedah jenazah otopsi korban HIKMAT EFFENDI, nomor : 62/Vis/RSU/2024, tanggal 05 Februari 2025 dokter pemeriksa dr.Fahmi Arief Hakim, Sp.FM, dengan Kesimpulan:
- Pada mayat laki-laki berumur kurang lebih lima puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah kepala dan dahi, luka tusuk pada daerah dada, perut, lengan atas, punggung, pinggang, dan terpotongnya organ paru, pembuluh nadi ginjal (a renalis) percabangan pembuluh nadi diatas tulang usus (a iliaca communis) serta pendarahan rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam.
- Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah punggung dan pinggang yang menebus bagian dada organ paru, pembuluh nadi ginjal (arteri rnalis) dan percabangan pembuluh nadi diatas tulang usus (arteri iliaca communis) yang mengakibatkan pendarahan.
- Dilihat dari pola lukanya, pola luka tusuk pada daerah pinggang dan punggung dapat disebabkan oleh senjata tajam bermata satu dengan lebar maksimal senjata yang masuk enam sentimeter dan Panjang maksimal senjata yang masuk sepanjang lima sentimeter dengan arah melengkung.
----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;----------------------------------------------------------------------
Atau
Dakwaan Ketiga
----- Bahwa ia Terdakwa I M. ILHAM NURAHMAN Bin RAHMAN Bersama-sama dengan Terdakwa II RENDI RENALDI AGUSTI Bin DEDI JUBAEDI, Terdakwa III DASEP RIYAN RAMDANI Bin UJANG HIDAYAT dan Terdakwa IV MUHAMAD GALUH SEPTIANA Bin ADANG SOBANDI pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Cibeber Kampung Cijati RT.002 / RW.007 Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan jika menyebabkan mati”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat, Terdakwa I melihat saksi EVAN PRIANGGA bin (alm) HIKMAT EFENDI sedang melakukan siaran langsung di media sosial instagramnya, dalam siaran langsung tersebut Terdakwa I melihat saksi EVAN PRIANGGA selalu menjelekan anak anak perumahan Pasir Sembung padahal Terdakwa I pernah kenal sebelumnya dan sering nongkrong bareng di perumahan termpat Terdakwa I tinggal.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB, saat saksi EVAN PRIANGGA bin (alm) HIKMAT EFENDI bersama dengan saksi M. RIZKI RANDANI bin JARKASIH, dan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA bin PRIATMOKO PRASEDIA, sedang dirumah berkumpul dirumah saksi EVAN PRIANGGA di Kp. Bojong Rt. 03/03 Desa peteuy Condong kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, kemudian saksi RAHMAT MUDERIS alias DERIS datang kerumah saksi EVAN PRIANGGA dan mengatakan bahwa ia telah dibacok pada bagian punggung oleh sekelompok orang-orang di Jalan Raya Cibeber Kp. Cijati Desa Sukasari kecamatan Cilaku Kabupaten cianjur, karena mendengar hal tersebut saksi EVAN PRIANGGA, saksi M RIZKI RANDANI, dan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA akan melakukan perlawanan, pada saat itu Sdr.H. HIKMAT EFENDI (Alm) selanjutnya kami sebut korban sedang ronda dan mengetahui bahwa saksi EVAN PRIANGGA akan melakukan perlawanan kepada warga kampung Cijati, kemudian korban ikut dengan para saksi dengan dibonceng oleh saksi RAHMAT MUDERIS alias DERIS satu motor dengan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA, dan saksi MUHMADA RIZKI berangkat menuju Kp. Cijati;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang dirumah sdr. Rifki, yang mana sebelumnya Terdakwa IV menerima telpon dari sdr. Rifki memberitahukan ada keributan di Jalan Raya Cibeber kampung Cijati, selanjutnya dari rumah sdr RIFKI, Terdakwa III dan Terdakwa IV bersama dengan sdr. Rifki Berangkat ke Taman perumahan BTN Pasir Sembung Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur untuk berkumpul, sesampainya disana sudah ada Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. JANUAR alias ODON sedang nongkrong sambil minum minuman roso-roso yang merencanakan akan mencari saksi EVAN PRIANGGA, dan Terdakwa I sudah mempersiapkan alat dan mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis cerulit dari rumah Terdakwa I, tidak lama setelah itu datang sekelompok orang sebanyak 3 (motor) melempari Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. Januar alias odon dengan pecahan kaca, oleh karena itu, Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. Januar Alias Odon mengejar kelompok orang tersebut yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II dan sdr. Januar alias odon menggunakan sepeda motor honda merek Scoopy dan membawa senjata tajam, sementara itu Terdakwa III dan Terdakwa IV menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox menuju Jalan raya Cibeber Kp. Jati Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, pada saat mereka sampai di jalan Raya Cibeber kampung Cijati, disana sudah banyak warga yang berkumpul yang sedang menghadang rombongan saksi EVAN PRIANGGA bersama saksi M RIZKI RANDANI, dan saksi MUHAMAD AKBAR PRASEDIA, dan Korban yang sedang mengacungkan samurai, melihat hal tersebut warga kampung Cijati melempari korban dengan batu dan kayu hingga membuat korban kabur dan jatuh , selanjutnya Terdakwa I menghampiri korban dan korban membacok Terdakwa I kebagian tubuh Terdakwa I namun mengenai sabuk yang Terdakwa I pakai, kemudian Terdakwa I membalas dengan membacok korban pada bagian bahu tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, setelah itu Terdakwa I membuang senjata tersebut kejalan, kemudian Terdakwa II ikut menghampiri korban dan menemukan golok korban terjatuh kemudian Terdakwa II mengambil golok tersebut membacokan golok ke korban sebanyak 3 (tiga) kali ke bagian punggung korban tapi yang mengenai punggung korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa II kabur dan membuang golok di tempat kejadian, selanjutnya Terdakwa IV menghampiri korban dan membacokan korban pada bagian kepala dan bahu dengan menggunakan golok yang Terdakwa IV bawa, selanjutnya Terdakwa III datang menghampri korban dan membacok korban ke bagian punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan celurit yang Terdakwa III pinjam dari warga yang berada disana, selanjutnya celurit tersebut Terdakwa III buang di tempat kejadian, kemudian kerumunan tersebut dibubarkan oleh warga;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan bedah jenazah otopsi korban HIKMAT EFFENDI, nomor : 62/Vis/RSU/2024, tanggal 05 Februari 2025 dokter pemeriksa dr.Fahmi Arief Hakim, Sp.FM, dengan Kesimpulan:
- Pada mayat laki-laki berumur kurang lebih lima puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah kepala dan dahi, luka tusuk pada daerah dada, perut, lengan atas, punggung, pinggang, dan terpotongnya organ paru, pembuluh nadi ginjal (a renalis) percabangan pembuluh nadi diatas tulang usus (a iliaca communis) serta pendarahan rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam.
- Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tajam pada daerah punggung dan pinggang yang menebus bagian dada organ paru, pembuluh nadi ginjal (arteri rnalis) dan percabangan pembuluh nadi diatas tulang usus (arteri iliaca communis) yang mengakibatkan pendarahan.
- Dilihat dari pola lukanya, pola luka tusuk pada daerah pinggang dan punggung dapat disebabkan oleh senjata tajam bermata satu dengan lebar maksimal senjata yang masuk enam sentimeter dan Panjang maksimal senjata yang masuk sepanjang lima sentimeter dengan arah melengkung.
----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;----------------------------------------------- |