Dakwaan |
Pertama :
--------------Bahwa terdakwa LALAN SUHERLAN BIN OMAN SOBANDI pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Loji Pamoyanan Rt 002 Rw 008 Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendapatkan telepon dari sdr. ASRIL (belum tertangkap) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir Narkotika milik sdr. ASRIL dan terdakwa menerima pekerjaan tersebut, selanjutnya sdr. ASRIL meminta kepada Terdakwa untuk mengambilkan sabu yang berada di daerah Kota Bogor. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 terdakwa mengambil sabu yang berada di Kota Bogor dengan arahan dari orang suruhan sdr. ASRIL yang terdakwa tidak kenal, orang suruhan sdr. ASRIL tersebut mengarahkan terdakwa menuju ke sekolah MTS yang berada di daerah Darmaga tidak berapa lama akhirnya sabu tersebut ditemukan oleh terdakwa yang berada di rerumputan tidak jauh dari mulut gang dengan dibungkus plastik warna hitam dan didalamnya terdapat timbangan elektrik, kemudian sabu tersebut terdakwa bawa pulang.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB sdr. ASRIL memberikan perintah kepada terdakwa untuk membagi sabu ke dalam berbagai paket yakni untuk per-10 paket Terdakwa membuatnya sebanyak 6 (enam) paket sabu dengan berat kurang lebih 9 (sembilan) gram, kemudian per- 5 paket sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram dan untuk per-25 (dua puluh lima ) Terdakwa membuat sebanyak 1(satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 24 (dua piluh empat) gram. kemudian setelah selesai menimbang Terdakwa memberitahukan kepada sdr. ASRIL jika paket tersebut sudah Terdakwa kemas sesuai dengan perintah dari sdr. ASRIL , selanjutnya sdr. ASRIL memberikan perintah kembali kepada Terdakwa yakni untuk menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket terdiri dari per-25 gram sebanyak 1 (satu) paket sabu, per-10 sebanyak 4 (empat) paket sabu dan per- 5 sebanyak 2 (dua) paket berikut dengan timbangan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September sekitar jam 02.00 WIB. Terdakwa segera menyimpan ke 7 paket Narkotika jenis sabu tersebut berikut timbangan tersebut di daerah Lapang Perwatasari Cianjur Kampung Joglo Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Tepatnya Terdakwa simpan tidak berjauhan satu dengan lainnya begitupun dengan timbangannya di dekat warung warung yang ada di lapangan sambil terdakwa foto, kemudian Terdakwa kirim foto atau map penyimpanan sabu berikut timbangan tersebut kepada sdr. ASRIL. setelah setelah selesai terdakwa segera pulang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar jam 20.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Loji Pamoyanan Rt. 03 Rw. 08 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Terdakwa dihampiri oleh saksi AHMAD SAEPUL MAKI, SE dan saksi HARRY AGUSTRI yang mengaku dari Sat Narkoba Polres Cianjur, selanjutnya Terdakwa diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya saksi AHMAD SAEPUL MAKI, SE dan saksi HARRY AGUSTRI dmeminta terdakwa menunjukkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa dengan kooperatif memberitahukan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik kantong hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip atau bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang tertutupi dengan tisu warna putih ditemukan di dekat rumah Terdakwa, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah gang buntu di dekat rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur guna Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus pelastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 22,29 gram yang disita dari terdakwa LALAN SUHERLAN BIN OMAN SOBANDI Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : 5120 /NNF/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpukan bahwa barang bukti dengan nomor 2620/2024/OF berupa krital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
--------------Bahwa terdakwa LALAN SUHERLAN BIN OMAN SOBANDI pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kampung loji Pamoyanan Rt 002 Rw 008 Kecamatan Cianjur Kabuaten Cianjur atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar jam 19.00 WIB saksi HARRY AGUSTRI Bersama dengan saksi AHMAD SAEPUL MAKI, S.E dan tim dari Satresnarkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin di sebutkan identitasnya dengan alasan keamanan bahwa ada seseorang yang diketahui Terdakwa LALAN SUHERLAN diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga akhirnya Terdakwa LALAN SUHERLAN berhasil diamankan pada hari kamis tanggal 26 september 2024, sekitar jam 20.00 WIB dirumahnya yang beralamat di Kampung Loji Pamoyanan Rt. 03 Rw. 08 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, lalu Terdakwa diamankan dan dilakukan introgasi secara kooperatif terdakwa menunjukan tempat penyimpanan sabu di sebuah gang yang ada dipinggir rumah terdakwa dan setelah digeledah saksi HARRY AGUSTRI dan saksi AHMAD SAEPUL MAKI, SE setelah melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar masing – masing berisikan sabu dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu yang dibungkus oleh tisu warna putih. Terdakwa mengakui bahwa Sabu tersebut adalah milik sdr. ASRIL (belum tertangkap), kemudian Terdakwa LALAN SUHERLAN berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 22,29 gram yang disita dari terdakwa LALAN SUHERLAN BIN OMAN SOBANDI Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : 5120 /NNF/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpukan bahwa barang bukti dengan nomor 2620/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |