Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.Sus/2024/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH LALAN SUHERLAN Bin OMAN SOBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 436/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4256/M.2.27.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALAN SUHERLAN Bin OMAN SOBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama   :

--------------Bahwa  terdakwa LALAN SUHERLAN BIN OMAN SOBANDI  pada hari  Kamis  tanggal 26 September 2024  sekira pukul  20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan  September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Loji Pamoyanan Rt 002 Rw 008 Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur  atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  berwenang   mengadili, melakukan Tindak Pidana  tanpa hak dan melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendapatkan telepon dari sdr. ASRIL (belum tertangkap)  dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir Narkotika milik sdr. ASRIL dan terdakwa menerima pekerjaan tersebut, selanjutnya sdr. ASRIL meminta kepada Terdakwa untuk mengambilkan sabu yang berada di daerah Kota Bogor. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 terdakwa mengambil sabu yang berada di Kota Bogor dengan arahan dari orang suruhan sdr. ASRIL yang terdakwa tidak kenal, orang suruhan sdr. ASRIL tersebut mengarahkan terdakwa menuju ke sekolah MTS yang berada di daerah Darmaga tidak berapa lama akhirnya sabu tersebut ditemukan oleh terdakwa yang berada di rerumputan tidak jauh dari mulut gang dengan dibungkus plastik warna hitam dan didalamnya terdapat timbangan elektrik, kemudian sabu tersebut terdakwa bawa pulang.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB sdr. ASRIL memberikan perintah kepada terdakwa untuk membagi sabu ke dalam berbagai paket yakni untuk per-10 paket Terdakwa membuatnya sebanyak 6 (enam) paket sabu dengan berat kurang lebih 9 (sembilan) gram, kemudian per- 5 paket sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan berat kurang lebih 4 (empat)  gram dan untuk  per-25 (dua puluh lima ) Terdakwa membuat sebanyak 1(satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 24 (dua piluh empat) gram. kemudian setelah selesai menimbang Terdakwa  memberitahukan kepada sdr. ASRIL jika paket  tersebut sudah Terdakwa kemas sesuai dengan perintah dari sdr. ASRIL , selanjutnya   sdr. ASRIL memberikan perintah kembali  kepada Terdakwa yakni untuk menyimpan Narkotika jenis sabu  sebanyak 7 paket terdiri dari  per-25 gram  sebanyak 1 (satu) paket sabu,  per-10 sebanyak 4 (empat) paket sabu dan per- 5  sebanyak 2 (dua) paket berikut dengan timbangan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September sekitar jam 02.00 WIB. Terdakwa segera menyimpan ke 7 paket Narkotika jenis sabu tersebut berikut timbangan tersebut di daerah Lapang Perwatasari Cianjur Kampung Joglo Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Tepatnya Terdakwa simpan  tidak berjauhan  satu dengan lainnya begitupun dengan timbangannya di dekat warung warung yang ada di lapangan sambil terdakwa foto,  kemudian Terdakwa kirim foto atau map penyimpanan sabu berikut timbangan tersebut kepada sdr. ASRIL.  setelah setelah selesai terdakwa segera  pulang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar jam 20.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada  di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung  Loji Pamoyanan Rt. 03 Rw. 08 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Terdakwa dihampiri oleh saksi AHMAD SAEPUL MAKI, SE dan  saksi HARRY AGUSTRI yang mengaku dari Sat Narkoba Polres Cianjur, selanjutnya Terdakwa diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya saksi AHMAD SAEPUL MAKI, SE dan saksi HARRY AGUSTRI dmeminta terdakwa  menunjukkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa dengan kooperatif  memberitahukan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik kantong hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip atau bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang tertutupi dengan tisu warna putih ditemukan di dekat rumah Terdakwa, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah gang buntu di dekat rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba  Polres Cianjur guna Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti sebanyak 3 (tiga)  bungkus pelastik klip  bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 22,29 gram yang disita dari  terdakwa LALAN SUHERLAN BIN OMAN SOBANDI    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  barang bukti  Nomor : 5120 /NNF/2024   tanggal 10 Oktober 2024  dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpukan bahwa barang bukti dengan nomor 2620/2024/OF berupa krital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61  Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

--------------Bahwa  terdakwa LALAN SUHERLAN BIN OMAN SOBANDI  pada hari  Kamis  tanggal 26 September 2024  sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan  September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kampung loji Pamoyanan Rt 002 Rw 008 Kecamatan Cianjur Kabuaten Cianjur  atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  berwenang   mengadili, melakukan Tindak Pidana  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi 5 gram.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar jam 19.00 WIB saksi HARRY AGUSTRI Bersama  dengan saksi  AHMAD SAEPUL MAKI, S.E dan tim dari Satresnarkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin di sebutkan identitasnya dengan alasan keamanan bahwa ada seseorang yang diketahui Terdakwa LALAN SUHERLAN diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga akhirnya Terdakwa LALAN SUHERLAN berhasil diamankan pada hari kamis tanggal 26 september 2024, sekitar jam 20.00 WIB dirumahnya yang beralamat di Kampung Loji Pamoyanan Rt. 03 Rw. 08 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, lalu Terdakwa diamankan dan dilakukan introgasi  secara kooperatif terdakwa menunjukan tempat penyimpanan sabu di sebuah gang yang ada dipinggir rumah terdakwa dan setelah digeledah saksi HARRY AGUSTRI dan saksi AHMAD SAEPUL MAKI, SE setelah melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar masing – masing berisikan sabu dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu yang dibungkus oleh tisu warna putih. Terdakwa mengakui bahwa Sabu tersebut adalah milik sdr. ASRIL (belum tertangkap), kemudian Terdakwa LALAN SUHERLAN berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti sebanyak 3 (tiga)  bungkus plastik klip  bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 22,29 gram yang disita dari  terdakwa LALAN SUHERLAN BIN OMAN SOBANDI Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  barang bukti  Nomor : 5120 /NNF/2024   tanggal 10 Oktober 2024  dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpukan bahwa barang bukti dengan nomor 2620/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya