Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Cjr Ujang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ujang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama, Tanggal, dan Bulan Lahir  Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (Baru) dengan Nomor Induk Kependudukan 3203110108940013 tertulis dan terbaca Ujang lahir di Cianjur, 07 Agustus 1994  diperbaiki menjadi Ahmad Saepuloh, lahir di Cianjur, 08 Juli 1994 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dicatat pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak