Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, dan Bulan Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (Baru) dengan Nomor Induk Kependudukan 3203110108940013 tertulis dan terbaca Ujang lahir di Cianjur, 07 Agustus 1994 diperbaiki menjadi Ahmad Saepuloh, lahir di Cianjur, 08 Juli 1994
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dicatat pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|