Dakwaan |
Pertama :
---- Bahwa Terdakwa M. Rizki Saputra Alias Iki Alias TB Bin Ano Raharjo bersama dengan Terdakwa II Muhamad Surya Alias Uya Bin Oman, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Parung Bedil Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 14 September 2024 sekira jam 22.00 WIB, para Terdakwa yang merupakan anggota geng motor XTC berkumpul dirumah sdr. David (DPO) yang merupakan ketua geng XTC berencana akan membalas dendam kepada anak geng motor Moonraker yang sebelumnya telah melakukan penyerangan terhadap salah satu anggota XTC. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II , sdr. Odok dan sdr. Badul (DPO) serta beberapa orang anggota XTC lainnya nongkrong di pinggir jalan tepatnya di Kp. Banceuy Desa Tanjungsari Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur dengan tujuan menunggu anak Moonraker melintas. Tidak lama kemudian saksi korban Saksi Korban Fahmi Azmi Ramdani yang pada saat itu dibonceng oleh Saksi Ahmad Suryana menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa No. Pol melintas tempat tongkrongan para terdakwa, sehingga salah satu anggota geng motor XTC langsung berteriak udag-udag (Kejar-kejar), setelah itu Terdakwa I dengan membonceng sdr. Odok menggunakan sepeda motor Honda Beat sedangkan Terdakwa II dibonceng oleh salah satu anggota geng XTC langsung mengejar Saksi Korban sambil mengacung-acungkan senjata tajam jenis golok dan samurai. Lalu pada saat di Jalan dekat jembatan Kp. Parung Bedil Desa Tanjungsari Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur kendaraan yang dikemudikan oleh Saksi Ahmad Suryana terjatuh yang pada saat itu Saksi Ahmad Suryana langsung melarikan diri meninggalkan saksi korban, lalu sdr. Odok, sdr. Badul dan beberapa orang anggota geng XTC lainya menghampiri Saksi Korban dan langsung memukul serta membacok tangan kanan Saksi Korban sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di sepeda motor sambil bersiap untuk kabur meninggalkan tempat tersebut. Setelah itu para Terdakwa dan anggota lainnya pergi meninggalkan saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban setelah dilakukan Visum Et Repertum Nomor : 56/Vis/RSU/X/2024/FK dengan hasil kesimpulan pada laki-laki berusia lebih kurang dua puluh satu tahun ini ditemuakn luka terbuka tepi tidak rata didaerah lengan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.-
Atau
Kedua
------ Bahwa Terdakwa M. Rizki Saputra Alias Iki Alias TB Bin Ano Raharjo bersama dengan Terdakwa II Muhamad Surya Alias Uya Bin Oman, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Parung Bedil Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 14 September 2024 sekira jam 22.00 WIB, para Terdakwa yang merupakan anggota geng motor XTC berkumpul dirumah sdr. David (DPO) yang merupakan ketua geng XTC berencana akan membalas dendam kepada anak geng motor Moonraker yang sebelumnya telah melakukan penyerangan terhadap salah satu anggota XTC. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II , sdr. Odok dan sdr. Badul (DPO) serta beberapa orang anggota XTC lainnya nongkrong di pinggir jalan tepatnya di Kp. Banceuy Desa Tanjungsari Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur dengan tujuan menunggu anak Moonraker melintas. Tidak lama kemudian saksi korban Saksi Korban Fahmi Azmi Ramdani yang pada saat itu dibonceng oleh Saksi Ahmad Suryana menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa No. Pol melintas tempat tongkrongan para terdakwa, sehingga salah satu anggota geng motor XTC langsung berteriak udag-udag (Kejar-kejar), setelah itu Terdakwa I dengan membonceng sdr. Odok menggunakan sepeda motor Honda Beat sedangkan Terdakwa II dibonceng oleh salah satu anggota geng XTC langsung mengejar Saksi Korban sambil mengacung-acungkan senjata tajam jenis golok dan samurai. Lalu pada saat di Jalan dekat jembatan Kp. Parung Bedil Desa Tanjungsari Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur kendaraan yang dikemudikan oleh Saksi Ahmad Suryana terjatuh yang pada saat itu Saksi Ahmad Suryana langsung melarikan diri meninggalkan saksi korban, lalu sdr. Odok, sdr. Badul dan beberapa orang anggota geng XTC lainya menghampiri Saksi Korban dan langsung memukul serta membacok tangan kanan Saksi Korban sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di sepeda motor sambil bersiap untuk kabur meninggalkan tempat tersebut. Setelah itu para Terdakwa dan anggota lainnya pergi meninggalkan saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban setelah dilakukan Visum Et Repertum Nomor : 56/Vis/RSU/X/2024/FK dengan hasil kesimpulan pada laki-laki berusia lebih kurang dua puluh satu tahun ini ditemuakn luka terbuka tepi tidak rata didaerah lengan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-
Atau
Ketiga
------ Bahwa Terdakwa M. Rizki Saputra Alias Iki Alias TB Bin Ano Raharjo bersama dengan Terdakwa II Muhamad Surya Alias Uya Bin Oman, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Parung Bedil Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Saksi Fahmi Azmi Ramdani”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 14 September 2024 sekira jam 22.00 WIB, para Terdakwa yang merupakan anggota geng motor XTC berkumpul dirumah sdr. David (DPO) yang merupakan ketua geng XTC berencana akan membalas dendam kepada anak geng motor Moonraker yang sebelumnya telah melakukan penyerangan terhadap salah satu anggota XTC. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II , sdr. Odok dan sdr. Badul (DPO) serta beberapa orang anggota XTC lainnya nongkrong di pinggir jalan tepatnya di Kp. Banceuy Desa Tanjungsari Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur dengan tujuan menunggu anak Moonraker melintas. Tidak lama kemudian saksi korban Saksi Korban Fahmi Azmi Ramdani yang pada saat itu dibonceng oleh Saksi Ahmad Suryana menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa No. Pol melintas tempat tongkrongan para terdakwa, sehingga salah satu anggota geng motor XTC langsung berteriak udag-udag (Kejar-kejar), setelah itu Terdakwa I dengan membonceng sdr. Odok menggunakan sepeda motor Honda Beat sedangkan Terdakwa II dibonceng oleh salah satu anggota geng XTC langsung mengejar Saksi Korban sambil mengacung-acungkan senjata tajam jenis golok dan samurai. Lalu pada saat di Jalan dekat jembatan Kp. Parung Bedil Desa Tanjungsari Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur kendaraan yang dikemudikan oleh Saksi Ahmad Suryana terjatuh yang pada saat itu Saksi Ahmad Suryana langsung melarikan diri meninggalkan saksi korban, lalu sdr. Odok, sdr. Badul dan beberapa orang anggota geng XTC lainya menghampiri Saksi Korban dan langsung memukul serta membacok tangan kanan Saksi Korban sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di sepeda motor sambil bersiap untuk kabur meninggalkan tempat tersebut. Setelah itu para Terdakwa dan anggota lainnya pergi meninggalkan saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban setelah dilakukan Visum Et Repertum Nomor : 56/Vis/RSU/X/2024/FK dengan hasil kesimpulan pada laki-laki berusia lebih kurang dua puluh satu tahun ini ditemuakn luka terbuka tepi tidak rata didaerah lengan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------- |