Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. R Ema Doni Lukmanulhakim Bin R.E Asep Juanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 168/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1504/M.2.27.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R Ema Doni Lukmanulhakim Bin R.E Asep Juanda[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa R Ema Donny Lukmanulhakim Bin R.E Asep Juanda pada hari Rabu Tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. K.H Bin Nuh Desa Nagrak kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira jam 10.00 Wib saksi Oyan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  menawarkan kepada terdakwa melalui whatsapp berupa mobil Honda Jazz warna abu-abu Nomor polisi B-1339-KOM milik sdr. Onny (belum tertangkap) dengan kelengkapan surat hanya fotocopy STNK dan Fotocopy Surat Kehilangan Barang dengan Nomor Surat : 088/B/VII/2024/PMJ/RESTRO JAKBAR/SEK KADER tanggal 30 Juli 2024 dengan harga Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) kemudian terdakwa tertarik dan menanyakan keberadaan unit mobil tersebut lalu saksi OYAN menjawab mobil ada pada sdr. Onny yang berada di daerah Cilodong Depok  ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira 14.00 Wib saksi Oyan  mengajak terdakwa bertemu di tempat sdr. Onny  di Cafe daerah Cilodong Depok untuk langsung melihat unit mobil honda jazz yang akan di jual tersebut kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut lalu sekira jam 17.30 wib terdakwa sampai di tempat sdr. Onny  dan di dalam Cafe sudah ada sdr. Onny  dan 5 orang yang tidak terdakwa kenal, setalah itu terdakwa langsung mengobrol dan menanyakan keberadaan unit mobil Honda Jazz yang akan di jual kemudian Sdr. Onny  menjawab “tunggu dulu sebentar, nanti ada yang nganter kesini” lalu tidak lama Sdr. Onny  mengatakan mobil  sudah ada di depan Cafe kemudian terdakwa bersama Sdr. Onny  langsung melihat mobil tersebut lalu terdakwa menanyakan surat surat mobil kemudian sdr. Onny  hanya menunjukan fotocopy STNK dan fotocopy Surat Kehilangan barang saja lalu Sdr. Onny  mengatakan  STNK nya nanti diurus oleh saksi Oyan kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa langsung membayar mobil tersebut dengan harga Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) dengan cara mentransfer ke Rekening Bank BCA atas nama Sdr. Onny, setelah itu  terdakwa menghampiri saksi Oyan kedaerah Sukabumi menggunakan mobil yang baru dibelinya dengan maksud untuk membuat STNK mobil tersebut yang seolah-olah sesuai dengan aslinya dengan jasa pembuatan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan komisi kepadanya sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Oyan di pasar Caringin Cicurug Kab. Sukabumi untuk mengambil pesanan STNK yang sebelumnya telah dipesan terdakwa kemudian terdakwa menggunakan STNK tersebut untuk kelengkapan kendaraan honda jazz miliknya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib anggota kepolisian Polres Cianjur mendampingi saksi Bary untuk memeriksa kendaraan yang diakui sebagai miliknya yang saat itu berada di terminal Pasir Hayam yang dikuasai oleh terdakwa kemudian mobil tersebut dititipkan terlebih dahulu di Polres Cianjur, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa datang ke Polres Cianjur dengan membawa 1 buah STNK dengan Nopol B 1339 KOM atas nama Richard Jan Christian Rotty;

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No Lab: 1187/CDF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani Agung Kristiyanto, ST, Rian Aprilian, S.Si, dan Warsih Dwi Lestari, SH selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan :
    1. 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor Nomor 09207850.E Nomor Registrasi : B 1339 KOM nama pemilik Richard Jan Christian Rotty tanggal 15-04-2023 bukti A (QBA) adalah non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan pembanding A ;
    2. 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor Nomor 04834919.H Nomor Registrasi : B 1339 KOM nama pemilik Richard Jan Christian Rotty tanggal 31 Januari 2025 bukti (QBB) adalah non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan pembanding B ;

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa R Ema Donny Lukmanulhakim Bin R.E Asep Juanda pada hari Minggu Tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di daerah Cilodong Depok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, meggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira jam 10.00 Wib saksi Oyan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  menawarkan kepada terdakwa melalui whatsapp berupa mobil Honda Jazz warna abu-abu Nomor polisi B-1339-KOM milik sdr. Onny (belum tertangkap) dengan kelengkapan surat hanya fotocopy STNK dan Fotocopy Surat Kehilangan Barang dengan Nomor Surat : 088/B/VII/2024/PMJ/RESTRO JAKBAR/SEK KADER tanggal 30 Juli 2024 dengan harga Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) kemudian terdakwa tertarik karena harganya murah dan menanyakan keberadaan unit mobil tersebut lalu saksi OYAN menjawab mobil ada pada sdr. Onny yang berada di daerah Cilodong Depok  ;

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira 14.00 Wib saksi Oyan  mengajak terdakwa bertemu di tempat sdr. Onny  di Cafe daerah Cilodong Depok untuk langsung melihat unit mobil honda jazz yang akan di jual tersebut kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut lalu sekira jam 17.30 wib terdakwa sampai di tempat sdr. Onny  dan di dalam Cafe sudah ada sdr. Onny  dan 5 orang yang tidak terdakwa kenal, setalah itu terdakwa langsung mengobrol dan menanyakan keberadaan unit mobil Honda Jazz yang akan di jual kemudian Sdr. Onny  menjawab “tunggu dulu sebentar, nanti ada yang nganter kesini” lalu tidak lama Sdr. Onny  mengatakan mobil  sudah ada di depan Cafe kemudian terdakwa bersama Sdr. Onny  langsung melihat mobil tersebut lalu terdakwa menanyakan surat surat mobil kemudian sdr. Onny  hanya menunjukan fotocopy STNK dan fotocopy Surat Kehilangan barang saja lalu Sdr. Onny  mengatakan  STNK nya nanti diurus oleh saksi Oyan kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa langsung membayar mobil tersebut dengan harga Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) dengan cara mentransfer ke Rekening Bank BCA atas nama Sdr. Onny dan terdakwa mengirimkan sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Oyan sebagai komisinya ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Bary selaku pemilik mobil tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah)

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ke 1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya