Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Cjr Kartika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kartika
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Niko Apriliandi. SH.Kartika
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Untuk Seluruhnya
  2. Menetapkan ganti nama PEMOHON yang semula KARTIKA DAN TAHUN LAHIR 2000 yang tercantum di E-KTP,Karku Keluarga, Akte Kelahiran, Dan ljazah milik Pemohon diganti menjadi Nama Asli RIKA KARTIKA DAN TAHUN LAHIR 2002
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirim salinan Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur dari permohonan a quo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cianjur, Sekolah Dasar Negeri Sirnagalih 01 Cianjur,PKBM TUNAS MUKTI, serta Instansi Atau Perusaan Terkait, untuk mencatat dalam register Pergantian nama baik Pada E- KTP,Kartu Keluarga, Akte Kelahiran |jazah Serta Dokumen Kependudukan Lainnya
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak