Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Untuk Seluruhnya
- Menetapkan ganti nama PEMOHON yang semula KARTIKA DAN TAHUN LAHIR 2000 yang tercantum di E-KTP,Karku Keluarga, Akte Kelahiran, Dan ljazah milik Pemohon diganti menjadi Nama Asli RIKA KARTIKA DAN TAHUN LAHIR 2002
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirim salinan Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur dari permohonan a quo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cianjur, Sekolah Dasar Negeri Sirnagalih 01 Cianjur,PKBM TUNAS MUKTI, serta Instansi Atau Perusaan Terkait, untuk mencatat dalam register Pergantian nama baik Pada E- KTP,Kartu Keluarga, Akte Kelahiran |jazah Serta Dokumen Kependudukan Lainnya
- Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku
|