| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 401/Pid.B/2025/PN Cjr | AHADINA MAHYASTUTI | AHMAD ALINURDIN Bin JAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 401/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4856/M.2.27.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------Bahwa ia terdakwa Ahmad Alinurdin Bin Jama bersama-sama dengan sdr. Obi (belum tertangkap) pada Hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Peternakan Ayam CV Pribadi tepatnya di Kp. Blok Pasircadas Desa Mentengsari kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------
D A N Kedua -------Bahwa ia terdakwa Ahmad Alinurdin Bin Jama bersama-sama dengan saksi Adi Mulyadi Bin Jama (dalam penuntutan terpisah) pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Peternakan Ayam CV Pribadi tepatnya di Kp. Blok Pasircadas Desa Mentengsari kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
