Dakwaan |
Berdasarkan keterangan para saksi, adanya alat bukti petunjuk berupa barang bukti dan
keterangan tersangka, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa benar telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana “Penganiayaan” yang terjadi pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jl. Dr. Muwardi, Kel./Ds. Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur.
- Bahwa benar yang diduga melakukan diduga tindak pidana “Penganiayaan” tersebut adalah Tersangka a.n. CEP GANJAR RAHMAT Bin RUSMANA.
- Terhadap Tersangka a.n. CEP GANJAR RAHMAT Bin RUSMANA tersebut dapat diterapkan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana.
|