Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Cjr I. WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA CEP GANJAR RAHMAT Bin RUSMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan C.1/30/X/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I. WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEP GANJAR RAHMAT Bin RUSMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SHALATUDDIN Z. SH,DKKCEP GANJAR RAHMAT Bin RUSMANA
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan para saksi, adanya alat bukti petunjuk berupa barang bukti dan
keterangan tersangka, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Bahwa benar telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana “Penganiayaan” yang terjadi pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jl. Dr. Muwardi, Kel./Ds. Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur.
  2. Bahwa benar yang diduga melakukan diduga tindak pidana “Penganiayaan” tersebut adalah Tersangka a.n. CEP GANJAR RAHMAT Bin RUSMANA.
  3. Terhadap Tersangka a.n. CEP GANJAR RAHMAT Bin RUSMANA tersebut dapat diterapkan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya