Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2025/PN Cjr KEANU RIFQI SANTIKA LESMANA RESKY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 11/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/7/II/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEANU RIFQI SANTIKA LESMANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira jam 19.00 telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Resky. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 21 kantong plastik minuman keras oplosan jenis rosso-rosso di Jl. Raya Cianjur-Bandung Gunungsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut pelanggar dikenakan Pasal 10 Juncto 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang peredaran minuman keras. 

Pihak Dipublikasikan Ya