Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira jam 19.00 telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Resky. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 21 kantong plastik minuman keras oplosan jenis rosso-rosso di Jl. Raya Cianjur-Bandung Gunungsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut pelanggar dikenakan Pasal 10 Juncto 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang peredaran minuman keras. |