Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Cjr HENDI KUSWENDI NURZEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HENDI KUSWENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1N. BELLY PRATAMAHENDI KUSWENDI
Tergugat
NoNama
1NURZEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 334.950.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi terhadap perjanjian hutang-piutang tertanggal 15 Mei 2020;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.223.300.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari jumlah hutang Rp.223.300.000,-, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan tanggal pelunasan seluruh hutang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
  6. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang, harta kekayaan dan aset milik TERGUGAT, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi dari pihak Tergugat;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia (YML) Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ET AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak