Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang memberikan surat keterangan hutang debitur tanpa perincian pokok, bunga, dan denda adalah bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum pengumunan lelang atas pelaksanaan lelang objek jaminan milik Penggugat oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I yang akan dilakukakan lelang pada jum,at 25 April 2025;
- Menyatakan bahwa SKPT atas objek oleh Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
- Memerintahkan para Tergugat untuk mengembalikan status dan hak kepemilikan atas objek jaminan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan ganti rugi immateriel sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad)
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |