Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia terdakwa 1 Ipan Saputra Bin Pahrudin bersama dengan Terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong Anak Dari Saman dan terdakwa 3 Loretta Maria N. Manullang Anak Dari (Alm) Mangasi pada Hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Cilengsar Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada sekitar bulan Desember 2024 terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong membeli 500 (lima ratus) lembar dengan jumlah 5.000 (lima ribu) butir obat jenis Tramadol kepada sdr. Mulyana dengan harga Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan melalui transfer. Selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2024 terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong menyerahkan sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol kepada sdr. Asep untuk menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut. Kemudian tanggal 22 Januari 2025 terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong menyerahkan sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol kepada terdakwa 1 Ipan Saputra untuk dijual kembali. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2025 terdakwa 3 Loretta menemukan obat-obatan jenis Tramadol milik terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong yang tersimpan dalam 1 (satu) buah tas dibawah tempat tidur. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2025 terdakwa 3 Loretta menyerahkan sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol kepada terdakwa 1 Ipan Saputra untuk dijual kembali.
- Bahwa saksi Fakhri T. Dirgantara dan saksi Didin Rosidin yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai peredaran obat jenis tertentu yang dilakukan oleh para terdakwa. Setelah dilakukan penyelidikan sehingga pada Hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB saksi Fakhri T. Dirgantara dan saksi Didin Rosidin mendatangi rumah terdakwa 1 Ipan Saputra tepatnya di Kp. Cilengsar Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 421 (empat ratus dua puluh satu) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan di dalam plastic warna hitam dibawah kursi didapur rumah selanjutnya setelah dilakukan pengembangan pada Hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIb saksi Fakhri T. Dirgantara dan saksi Didin Rosidin mendatangi terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong dan terdakwa 3 Loretta yang berada di Hotel Bintang Raya Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 4.100 (empat ribu serratus) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan didalam 1 (satu) buah tas yang ada di teras kamar selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0815/NOF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2155 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
|
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 Ipan Saputra Bin Pahrudin bersama dengan Terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong Anak Dari Saman dan terdakwa 3 Loretta Maria N. Manullang Anak Dari (Alm) Mangasi dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa 4.521 (empat ribu lima ratus puluh dua satu) butir obat jenis Tramadol secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 Ipan Saputra Bin Pahrudin bersama dengan Terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong Anak Dari Saman dan terdakwa 3 Loretta Maria N. Manullang Anak Dari (Alm) Mangasi dalam menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa 1 Ipan Saputra Bin Pahrudin bersama dengan Terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong Anak Dari Saman dan terdakwa 3 Loretta Maria N. Manullang Anak Dari (Alm) Mangasi pada Hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Cilengsar Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada sekitar bulan Desember 2024 terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong membeli 500 (lima ratus) lembar dengan jumlah 5.000 (lima ribu) butir obat jenis Tramadol kepada sdr. Mulyana dengan harga Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan melalui transfer. Selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2024 terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong menyerahkan sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol kepada sdr. Asep untuk menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut. Kemudian tanggal 22 Januari 2025 terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong menyerahkan sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol kepada terdakwa 1 Ipan Saputra untuk dijual kembali. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2025 terdakwa 3 Loretta menemukan obat-obatan jenis Tramadol milik terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong yang tersimpan dalam 1 (satu) buah tas dibawah tempat tidur. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2025 terdakwa 3 Loretta menyerahkan sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol kepada terdakwa 1 Ipan Saputra untuk dijual kembali.
- Bahwa saksi Fakhri T. Dirgantara dan saksi Didin Rosidin yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai peredaran obat jenis tertentu yang dilakukan oleh para terdakwa. Setelah dilakukan penyelidikan sehingga pada Hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB saksi Fakhri T. Dirgantara dan saksi Didin Rosidin mendatangi rumah terdakwa 1 Ipan Saputra tepatnya di Kp. Cilengsar Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 421 (empat ratus dua puluh satu) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan di dalam plastic warna hitam dibawah kursi didapur rumah selanjutnya setelah dilakukan pengembangan pada Hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIb saksi Fakhri T. Dirgantara dan saksi Didin Rosidin mendatangi terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong dan terdakwa 3 Loretta yang berada di Hotel Bintang Raya Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 4.100 (empat ribu serratus) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan didalam 1 (satu) buah tas yang ada di teras kamar selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0815/NOF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2155 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
|
- Bahwa terdakwa 1 Ipan Saputra Bin Pahrudin bersama dengan Terdakwa 2 Tofo Malecy Simangunsong Anak Dari Saman dan terdakwa 3 Loretta Maria N. Manullang Anak Dari (Alm) Mangasi tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperti meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------- |