Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.ANDI Alias ODONG Bin UGAN SUGANDI
2.ANGGI TRIA ARYA PERABU Bin AYEP
3.APEN RAHMAT SOMANTRI BIN A. SAHRONI
4.FERI FIRNADO Bin MUHAMAD EKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-634/M.2.27.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Alias ODONG Bin UGAN SUGANDI[Penahanan]
2ANGGI TRIA ARYA PERABU Bin AYEP[Penahanan]
3APEN RAHMAT SOMANTRI BIN A. SAHRONI[Penahanan]
4FERI FIRNADO Bin MUHAMAD EKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tunggal

--------- Bahwa ia terdakwa I Andi Alias Odong Bin Ugan Sugandi bersama terdakwa II Anggi Tria Arya Bin Ayep, Terdakwa III Apen Rahmat Somantri Bin A. Sahroni  dan Terdakwa IV Apen Rahmat Somantri Bin A. Sahroni pada hari Sabtu Tanggal 14 September 2024 sekitar jam 03.45 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Raya Bandung Kampung Malereng Desa Cipeyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau dijalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal hari Sabtu Tanggal 14 September 2024 sekitar jam 03.30 Wib terdakwa I Andi Alias Odong membonceng terdakwa III Apen Rahmat dengan mengendarai sepeda motor honda beat street, Sdr. Farhan (belum tertangkap) membonceng terdakwa II Anggi Tria Arya dengan mengendarai sepeda motor honda beat deluxe tanpa nomor polisi dan terdakwa IV Feri Firnando membonceng sdr. Kemal (belum tertangkap) dengan mengendarai sepeda motor honda beat street, saat itu para terdakwa, sdr. Kemal dan sdr. Farhan melewati daerah Malereng Desa Cipeyeum Kecamatan Haurwangi Kab. Cianjur lalu sepeda motor Honda Beat yang dikendarai terdakwa IV Feri Firnando bersenggolan dengan sepeda motor Honda Beat  No. Pol F 2904 UCE warna hitam yang dikendarai saksi Aep Saepuloh kemudian para terdakwa memberhentikan saksi Aep Saepulah lalu terdakwa IV Apen Rahmat langsung mematikan kunci kontak sepeda motor saksi Aep Saepulah dan sdr. Kemal (belum tertangkap) langsung mengarahkan senjata tajam jenis goloknya yang mengenai bagian punggung saksi Aep Saepuloh sehingga saksi Aep Saepuloh lari mengamankan diri meninggalkan sepeda motornya ;
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi Aep Saepolah lari untuk mengamankan diri, para terdakwa membawa sepeda motor saksi Aep Saepuloh yang dikendarai oleh terdakwa II Anggi Tria Arya kemudian sepeda motor tersebut disimpan dirumah terdakwa II ;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Aep Saepuloh mengalami luka bacok dibagian punggung kanan sebanyak 8 (delapan) jahitan dan punggung kanan sebanyak 4 (empat) jahitan serta mengalami kerugian sekitar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2) ke- 1 dan ke-2 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya