Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
460/Pid.B/2024/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.M JAJANG ISNAENI R Alias ZAKIN Bin DEDEN
2.ROBI NURMAWAN Alias OBI Bin Alm MUMUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 460/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4478/M.2.27.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M JAJANG ISNAENI R Alias ZAKIN Bin DEDEN[Penahanan]
2ROBI NURMAWAN Alias OBI Bin Alm MUMUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I M. JAJANG ISNAENI R Bin DEDEN turut serta Terdakwa II ROBI NURMAWAN Alias OBI Bin Alm. MUMUNG pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Kaum Tengah Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana, Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut serta melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Odong, dan sdr. Feri berkumpul dikontrakan Terdakwa I, disana mereka sedang meminum minuman keras jenis roso-roso, setelah itu Terdakwa II mengatakan, ”Hayu ah urang jalan neangan nu rese terus urang pepet bawa weh motorna”, (hayu kita jalan keluar nyari orang yang rese terus kita pepet lalu kita bawa motornya),  setelah itu mereka sepakat untuk melaksanakan rencana tersebut sekira pukul 04.00 WIB, mereka membagi kelompok dengan bagian Terdakwa I dan Terdakwa II satu motor mengendarai motor Honda Beat Streat warna hitam milik sdr. Odong, sedankan sdr. Odong bersama dengan sdr. Feri mengendarai sepeda motor Honda Vario milik sdr. Feri, dari tim yang mereka bagi masing-masingnya membawa satu senjata tajam berupa golok Panjang/parang, setelah itu mereka berangka tdengan tujuan yang berbeda Terdakwa I mengedarai sepeda motor dan Terdakwa II membawa senjata tajam jenis golok Panjang/parang, sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di daerah Kampung Kaum Tengah Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur dan melihat dua orang remaja yaitu saksi Ridwansyah Bin Deni Salis Hamdani selanjutnya kami sebut saksi Ridwansyah dengan bersama dengan saksi Perdi Ajmil Pauji Bin Junaedi selanjutnya kami sebut saksi Perdi, saksi mengendarai sepeda motor Honda Beat Reva warna hitam tahun 2018 nomor polisi F 6417 XC, melihat para saksi kemudian Terdakwa II membisikan kepada Terdakwa I, “nah eta we pepet”, (nah itu aja pepet), setelah itu Terdakwa I mengarahkan sepeda motor yang ia kendarai kearah saksi Ridwansyah hingga posisi motor yang dikendarai Terdakwa I dengan sepeda motor saksi Ridwanysah berpepetan, setelah itu Terdakwa II langsung mengacungkan golok yang telah ia bawa kearah saksi Ridwanyah dengan mengatakan perkataan ancaman, “sok hayu sok”, karena saksi Ridwansyah merasa dalam bahaya maka saksi Ridwansayah memberhentikan sepeda motor dan saksi Ridwansyah dan saksi Perdi langsung lari menyelamatkan diri, kemudian terdakwa II langsung mengambil dengan caara mengendarai sepeda motor milik saksi Ridwansyah dan membawa kabur sepeda motor tersebut kemudian menyimpan sepeda motor tersebut dikontrakan Terdakwa I;

----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e dan ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya