Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Cjr AZIS SULTON RIFQI ALAUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/9/I/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AZIS SULTON
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFQI ALAUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, sekira jam 22.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Rifqi Alauddin. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 5 botol minuman beralkohol berbagai macam merk di pinggir Jl. Kh, Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan pelanggar dikenakan peraturan daerah Kabupaten Cianjur No 12 tahun 2013, Pasal 4 tentang peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya