Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, sekira jam 22.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Rifqi Alauddin. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 5 botol minuman beralkohol berbagai macam merk di pinggir Jl. Kh, Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan pelanggar dikenakan peraturan daerah Kabupaten Cianjur No 12 tahun 2013, Pasal 4 tentang peredaran minuman beralkohol. |