| Dakwaan |
Kesatu
--------------Bahwa terdakwa Agung Muhamad Junaedi Bin Edi Junaedi bersama-sama dengan sdr. Sarip Hidayat (belum tertangkap) pada Hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di Kp. Babakan RT 003 RW 004 Ds. Gekbrong Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan berawal ketika pada Hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Sarip Hidayat (belum tertangkap) melalui pesan whatsapp yang menyuruh terdakwa untuk mengambil paket sabu dan mengedarkannya dengan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila berhasil mengambil dan mengedarkan sabu tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha mio warna putih dengan No Pol : F 3763 WAF menuju Jl. Raya Cipanas No. 99 Sidanglaya Kec. Cipanas Kab. Cianjur untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastic hitam berisikan sabu yang tersimpan di dipinggir jalan sesuai dengan foto/map yang dikirimkan oleh sdr. Sarip Hidayat kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumahnya tepatnya di Kp. Babakan RT 003/004 Ds. Gekbrong Kec. Gekbrong Kab. Cianjur.
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar jam 06.00 WIB terdakwa membagi/merecah paket sabu tersebut menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) paket kecil dengan berat kurang lebih 0,10 (nol koma sepuluh) gram sabu dan 10 (sepuluh) paket sedang dengan berat kurang lebih 0,20 (nol koma dua puuh) gram sabu. Adapun cara terdakwa membagi/merecah sabu tersebut dengan cara memindahkan sabu menggunakan sedotan plastic yang telah diruncingkan bagian ujungnya lalu ditimbang dan dikemas kedalam potongan sedotan plastic hitam atau dililit lakban hitam. Setelah selesai membagi paket sabu, selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai Yamaha mio warna putih dengan No Pol : F 3763 WAF menuju Kp. Kebon peuteuy, Ds. Kebon peuteuy, Kec Gekbrong, Kab. Cianjur untuk menempelkan 6 (enam) paket sabu ukuran sedang dan 11 (sebelas) paket sabu ukuran kecil sesuai dengan petunjuk sdr. Sarip Hidayat. Setelah selesai menempelkan paket sabu tersebut terdakwa mengirimkan foto Lokasi/map penempelan sabu kepada sdr. Sarip Hidayat.
- Bahwa saksi Deni Alpian dan saksi M.Ahdan Mukarom yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan pada Hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar jam 16.00 WIB saksi Deni Alpian dan saksi M.Ahdan Mukarom mendatangi terdakwa yang saat itu sedang berada di sekita Kp. Kebon Peuteuy Ds. Kebon Peuteuy Kec. Gekbrong Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastic bening yang dililit lakban warna hitam berisikan sabu, 3 (tiga) bungkus plastic bening yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna hitam berisikan sabu, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu yang tersimpan didalam jok motor yang dikendarai oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 5715/NNF/2024 tertanggal 26 September 2025 yang dibuat oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt Dkk serta ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1026 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa Agung Muhamad Junaedi Bin Edi Junaedi bersama-sama dengan sdr. Sarip Hidayat (belum tertangkap) dalam melakukan permufakatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa Agung Muhamad Junaedi Bin Edi Junaedi bersama-sama dengan sdr. Sarip Hidayat (belum tertangkap) pada Hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di Kp. Babakan RT 003 RW 004 Ds. Gekbrong Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal saksi Deni Alpian dan saksi M.Ahdan Mukarom yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan pada Hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar jam 16.00 WIB saksi Deni Alpian dan saksi M.Ahdan Mukarom mendatangi terdakwa yang saat itu sedang berada di sekita Kp. Kebon Peuteuy Ds. Kebon Peuteuy Kec. Gekbrong Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak bekas rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastic bening yang dililit lakban warna hitam berisikan sabu, 3 (tiga) bungkus plastic bening yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna hitam berisikan sabu, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu yang tersimpan didalam jok motor Yamaha mio warna putih dengan No Pol : F 3763 WAF yang dikendarai oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berawal ketika pada Hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Sarip Hidayat (belum tertangkap) melalui pesan whatsapp yang menyuruh terdakwa untuk mengambil paket sabu dan mengedarkannya dengan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila berhasil mengambil dan mengedarkan sabu tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha mio warna putih dengan No Pol : F 3763 WAF menuju Jl. Raya Cipanas No. 99 Sidanglaya Kec. Cipanas Kab. Cianjur untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastic hitam berisikan sabu yang tersimpan di pinggir jalan sesuai dengan foto/map yang dikirimkan oleh sdr. Sarip Hidayat kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumahnya tepatnya di Kp. Babakan RT 003/004 Ds. Gekbrong Kec. Gekbrong Kab. Cianjur.
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar jam 06.00 WIB terdakwa membagi/merecah paket sabu tersebut menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) paket kecil dengan berat kurang lebih 0,10 (nol koma sepuluh) gram sabu dan 10 (sepuluh) paket sedang dengan berat kurang lebih 0,20 (nol koma dua puuh) gram sabu. Adapun cara terdakwa membagi/merecah sabu tersebut dengan cara memindahkan sabu menggunakan sedotan plastic yang telah diruncingkan bagian ujungnya lalu ditimbang dan dikemas kedalam potongan sedotan plastic hitam atau dililit lakban hitam. Setelah selesai membagi paket sabu, selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai Yamaha mio warna putih dengan No Pol : F 3763 WAF menuju Kp. Kebon Peuteuy Ds. Kebon Peuteuy Kec. Gekbrong Kab. Cianjur untuk menempelkan 6 (enam) paket sabu ukuran sedang dan 11 (sebelas) paket sabu ukuran kecil sesuai dengan petunjuk sdr. Sarip Hidayat. Setelah selesai menempelkan paket sabu tersebut terdakwa mengirimkan foto Lokasi/map penempelan sabu kepada sdr. Sarip Hidayat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 5715/NNF/2024 tertanggal 26 September 2025 yang dibuat oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt Dkk serta ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1026 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa Agung Muhamad Junaedi Bin Edi Junaedi bersama-sama dengan sdr. Sarip Hidayat (belum tertangkap) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat netto 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |