Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
281/Pdt.P/2025/PN Cjr ATIK KARTIKA BINTI H. SALMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 281/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ATIK KARTIKA BINTI H. SALMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gin Gin Yonagie, S.H., Leli Puji Kusmiati,S.H., Sri Rejeki,S.H., Mardi Sumardi,S.H.ATIK KARTIKA BINTI H. SALMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AL 129111 tertulis dan terbaca SARTIKA BT SALMAN BASIRI, tanggal lahir 18 Juni 1985 diperbaiki menjadi ATIK KARTIKA, tanggal lahir 08 April 1982;
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak