Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, sekira jam 15.30. WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman berlakohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh Pelanggar atas nama Sdr. Endang Salim. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis intisari dan 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis anggur merah dan 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis AO di warung Sdr Endang Salim, Kp. Pasekon RT/RW 001/016 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No 12 tahun 2013, tentang peredaran minuman beralkohol. |