Dakwaan |
---- Bahwa ia Terdakwa ILHAM MAULANA GUMELAR Bin ADE BURHAN pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Raya Cianjur - Cibeber Kampung Pasir Kalapa Desa Peteuycondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan Tterdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa berangkat dari daerah Warungkondang menuju daerah Cibeber menggunakan sepeda motor Honda CB150R No. Pol: F-5629-WBA dengan membonceng anak saksi Daood Bin Salem Mubarak Salem yang selanjutnya kami sebut saksi Daood dan saksi Sandi Alias Deden Bin Jaju selanjutnya kami sebut saksi Sandi, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB ketika dijalan pulang tepatnya di jalan Raya Cianjur - Cibeber Kampung Pasir Kalapa Desa Peteuycondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur sewaktu menempuh jalan menikung Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut dengan cara zig-zag dengan kecepatan 70 Km/Jam, Terdakwa mendahului kendaraan roda empat mobil Toyota Avanza dengan cara mengambil jalur kanan, akan tetapi dari arah berlawanan ada sepeda motor sehingga membuat Terdakwa terkejut dan membantingkan kendaraan tersebut kearah bahu jalan sebelah kiri dan menabrak alm. PUDIN Bin SAHDI yang pada saat itu dipinggir jalan yang membuat alm. PUDIN terpental yang mengakibatkan kepala alm. PUDIN terbentur ke bahu jalan yang mengakibatkan alm. PUDIN tidak sadarkan diri, setelah itu Terdakwa dan warga sekita membawa alm PUDIN ke Rumah Sakit Umum Daerah Sayang (RSUD Sayang) untuk mendapatkan pertolongan medis;
- Bahwa setelah kurang lebih 6 (enam) jam setelah kecelakaan tersebut alm. PUDIN Bin SAHDI meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Refertum Nomor : 59/Vis/RSU/X/2024 tertanggal 06 November 2024 dengan kesimpulan pada pasien laki-laki berumur kurang lebih lima puluh Sembilan tahun ini pada daerah kepala ditemukan bengkak dan memar disertai perdarahan dari mulut akibat kekerasan tumpul dan pasien dinyatakan meninggal dunia di IGD yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 159/SK-1/IKFM/X/RSUD/2024 tanggal 19 Oktober 2024.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. |