Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.WAHYU MUHTAR Bin Alm SUKIR
2.M RIZAL HAMDI Bin FIRDAUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1932/M.2.27.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU MUHTAR Bin Alm SUKIR[Penahanan]
2M RIZAL HAMDI Bin FIRDAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa 1 Wahyu Muhtar Bin (Alm) Sukir bersama-sama dengan terdakwa 2 M Rizal Hamdi Bin Firdaus pada Hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Raya Panembong Ds. Mekarsari Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 diajak untuk melakukan tawuran kemudian terdakwa 1 Wahyu Muhtar Bin (Alm) Sukir bersama dengan terdakwa 2 M Rizal Hamdi Bin Firdaus pergi menuju tempat tongkrongan tepatnya di sekitaran Terminal Pasir Hayam. Setelah itu terdakwa 2 M Rizal membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit warna kuning bergagang solatip warna biru dengan ukuran Panjang kurang lebih 61 (enam puluh satu) cm sementara terdakwa 1 Wahyu membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu warna cokelat dengan ukuran Panjang kurang lebih 105 (serratus lima) cm yang rencananya akan dipergunakan untuk melakukan tawuran. Kemudian terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 dan saksi Alfin Gunawan pergi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor pergi menuju daerah Cipanas.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Donny Akbar Pratama dan saksi Kamil Aditya yang merupakan anggota Polres Cianjur sedang melakukan patroli mendapatkan informasi adanya segerombolan yang membawa senjata tajam didaerah Cipanas sehingga saksi Donny Akbar Pratama dan saksi Kamil Aditya melakukan pengejaran dan mengamankan terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 serta saksi Alfin Gunawan. Lalu saksi Donny Akbar Pratama dan saksi Kamil Aditya melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu warna cokelat dengan ukuran Panjang kurang lebih 105 (seratus lima) cm yang tersimpan diantara selangkangan terdakwa 1 serta 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit warna kuning bergagang solatip warna biru dengan ukuran Panjang kurang lebih 61 (enam puluh satu) cm yang tersimpan diantara selangkangan terdakwa 2. Selanjutnya para terdakwa dan saksi Alfin Gunawan dibawa menuju Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 Wahyu Muhtar Bin (Alm) Sukir bersama-sama dengan terdakwa 2 M Rizal Hamdi Bin Firdaus dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit warna kuning bergagang solatip warna biru dengan ukuran Panjang kurang lebih 61 (enam puluh satu) cm dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu warna cokelat dengan ukuran Panjang kurang lebih 105 (seratus lima) cm tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya