Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Cjr Angga Permana, SE Widjaja Effendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Angga Permana, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Trisna Diansah Kurnia, SHIAngga Permana, SE
Tergugat
NoNama
1Widjaja Effendi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa hak atas tanah dan bangunan dengan SHGB Nomor 01559/Sindanglaya seluas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) telah sah beralih kepada Penggugat.
  3. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur untuk membalik nama SHGB nomor 01559/Sindanglaya dari nama WIDJAJA EFFENDI dahulu JONG TJIN TJOEN menjadi atas nama Penggugat, ANGGA PERMANA, SE.
  4. Menyatakan bahwa segala pembayaran terkait IPL, pajak dan perbaikan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat adalah tanggung jawab penuh Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak