Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.Sus/2024/PN Cjr 1.A.R. KARTONO, SH, MH
2.BILLY BILYANA, S.H., M.Si
3.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
4.HERU PUJIONO, SH
5.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
6.Willy Febri Ganda, S.H.
7.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
RIAN ABD GANI Alias ABDUL GANI Bin AWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 440/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4278/M.2.27.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A.R. KARTONO, SH, MH
2BILLY BILYANA, S.H., M.Si
3YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
4HERU PUJIONO, SH
5PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
6Willy Febri Ganda, S.H.
7ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN ABD GANI Alias ABDUL GANI Bin AWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa Rian Abd Gani Als Abdul Gani Bin Awan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cimahi Wetan Desa Jayagiri Kecamatan Sindang Barang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr.ODED (masih dalam pencarian) dengan menggunakan nomor handphone 0858-6065-4643 dan terdakwa diminta untuk mengirimkan benih bening lobster ke Sdr.UYA (masih dalam pencarian) yang berada di Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, setelah mendapat perintah tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik Nopol : D-1484-ADI beserta STNK mobil tersebut dan 2 (dua) kardus berisikan benih bening lobster yang sudah disiapkan oleh Sdr.ODED (masih dalam pencarian). Kemudian terdakwa menghubungi saksi ELIA PRIMASARI (isteri terdakwa) untuk menemani terdakwa menuju Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa di tengah perjalanan menuju Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi tersebut tepatnya di Jl. Raya Sidang Barang Kp. Cimahi Wetan Desa Jayagiri Kecamatan Sindang Barang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh saksi KHOIRUL IKHWAN, S.H., M.H, saksi RUKMANSYAH, S.H dan saksi RAFI RISASONGKO yang merupakan anggota Polri dan berdinas pada Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, selanjutnya para saksi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik Nopol : D-1484-ADI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah kardus yang berisikan 90 (sembilan puluh) plastik yang di dalamnya terdapat benih bening lobster serta 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y16 Model V2204 warna gold, dengan nomor sim 1: 082240120937 nomor sim 2: 082231465991 yang digunakan untuk terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr.ODED (masih dalam pencarian).
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen perizinan sesuai ketentuan perundang – undangan terkait dengan pengiriman Benih Bening Lobster antar wilayah yaitu berupa dokumen SIUP, NIB ataupun Surat keterangan Asal (SKA) Benih Bening Lobster.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah membawa dan mengirimkan benih bening lobster sebanyak 3x (tiga) kali dari Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur kepada Sdr. UYA (masih dalam pencarian) yang berada di Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi akan tetapi masih di tahun 2024.
  • Bahwa terdakwa dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berupa biaya operasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila berhasil mengantarkan pesanan tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa Rian Abd Gani Als Abdul Gani Bin Awan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa Rian Abd Gani Als Abdul Gani Bin Awan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cimahi Wetan Desa Jayagiri Kecamatan Sindang Barang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Rian Abd Gani Als Abdul Gani Bin Awan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr.ODED (masih dalam pencarian) dengan menggunakan nomor handphone 0858-6065-4643 dan terdakwa diminta untuk mengirimkan benih bening lobster ke Sdr.UYA (masih dalam pencarian) yang berada di Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, setelah mendapat perintah tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik Nopol : D-1484-ADI beserta STNK mobil tersebut dan 2 (dua) kardus berisikan benih bening lobster yang sudah disiapkan oleh Sdr.ODED (masih dalam pencarian). Kemudian terdakwa menghubungi saksi ELIA PRIMASARI (isteri terdakwa) untuk menemani terdakwa menuju Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa di tengah perjalanan menuju Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi tersebut tepatnya di Jl. Raya Sidang Barang Kp. Cimahi Wetan Desa Jayagiri Kecamatan Sindang Barang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh saksi KHOIRUL IKHWAN, S.H., M.H, saksi RUKMANSYAH, S.H dan saksi RAFI RISASONGKO yang merupakan anggota Polri dan berdinas pada Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, selanjutnya para saksi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik Nopol : D-1484-ADI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah kardus yang berisikan 90 (sembilan puluh) plastik yang di dalamnya terdapat benih bening lobster serta 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y16 Model V2204 warna gold, dengan nomor sim 1: 082240120937 nomor sim 2: 082231465991 yang digunakan untuk terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr.ODED (masih dalam pencarian).
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen perizinan sesuai ketentuan perundang – undangan terkait dengan pengiriman Benih Bening Lobster antar wilayah yaitu berupa dokumen SIUP, NIB ataupun Surat keterangan Asal (SKA) Benih Bening Lobster.
  • Bahwa terdakwa dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berupa biaya operasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila berhasil mengantarkan pesanan tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa Rian Abd Gani Als Abdul Gani Bin Awan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya