Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Cjr AYI SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AYI SUPRIATNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama Anak Kedua Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor 3203130302110228 tertulis dan terbaca Muhammad Fauzan diperbaiki menjadi Andhika Dwi Supriatna.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dicatat pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak