Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Cjr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR 1.LIA PATMAWATI
2.TEGUH FERDIETA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LIA PATMAWATI
2TEGUH FERDIETA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.102.165,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 94670856/7471/08/22 Tanggal 04 Agustus 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa SHM No. 1510 Tanggal 22 Agustus 2002 atas nama Jenal Arifin bin S. Badrudin adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 73,102,165,00 - (Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari SHM No. 1510 Tanggal 22 Agustus 2002 atas nama Jenal Arifin bin S. Badrudin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan SHM No. 1510 Tanggal 22 Agustus 2002 atas nama Jenal Arifin bin S. Badrudin, Luas 177 m2 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak