Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Cjr 1.GAN KIM HONG
2.TAN SIANE SUTANTO
3.HARTANTO SURONTO
1.PT. SATYAMITRA PUTRAPRATAMA
2.H. ACENG BURHAN
3.JEFRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GAN KIM HONG
2TAN SIANE SUTANTO
3HARTANTO SURONTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDEN MUHARAM JUNAEDI, SH., MH.,DkkGAN KIM HONG
2DEDEN MUHARAM JUNAEDI, SH., MH.,DkkTAN SIANE SUTANTO
3DEDEN MUHARAM JUNAEDI, SH., MH.,DkkHARTANTO SURONTO
Tergugat
NoNama
1PT. SATYAMITRA PUTRAPRATAMA
2H. ACENG BURHAN
3JEFRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum  ini untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,  telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,  bertanggung jawab segera mengembalikan 3 (tiga) buah patung burung sebagai ikon dan sebagai fasilitas umum dan fasilitas social ke tempat semula tanpa syarat apa pun;
  4. Menyatakan  3 (tiga) buah patung burung, Kantor Pengelola,  Pasar Swalayan/ Restauran,  Ruang Ganti/ Sauna Fitnes, Generator,  Lahan Parkir, Kolam Renang Anak-Anak, Bar Por, Panggung Terbuka, Kolam Pancing, Tribun, Poni Track, Kantin dan Club House, Lapang Tennis,  Lapang Badminton, Mini Golf, Air Terjun  adalah fasilitas umum dan fasilitas social Vila Bougenville 2, yang pengelolaannya harus segera dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur (Turut Tergugat ) ;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,  bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar kerugian materiil atas                perbuatannya memperjuabelikan 3 (tiga) buah patung burung                     sebesar    Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  secara tanggung renteng  membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar                    Rp. 100.000.000.000,-    (Seratus Milyar Rupiah) ;
  7. Menyatakan memberikan kewenangan dan  mensahkan secara hukum  Penggugat untuk  melakukan penarikan/pemungutan Iuran Penarikan Lingkungan (IPL) setiap bulannya dengan besar sesuai kesepakatan musyawarah mufakat para pemilik/penghuni Villa   Bougenville 2  ;
  8. Memberlakukan atas perkara a quo putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ;
  9. Menetapkan biaya yang timbul atas perkara a quo kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;

 

SUBSIDAIR

Apabila  Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Cq Yang Mulia (YML) Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain,  mohon putusan                  yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak