| Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa Ari Als Elon Bin H. Aruf (Alm) pada Hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Songgom RT 002 RW 001 Desa Cipetir Kec. Cibeber Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengn cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa sedang berjalan kaki disekitaran Kp. Songgom RT 002 RW 001 Desa Cipetir Kec. Cibeber Kab. Cianjur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda warna hitam Nopol F-2387-WD tahun 2017 Noka: MH1JZ11HK934892 Nosin:JFZ1E1943113 milik saksi Yadi Mulyadi yang sedang terparkir dalam dalam dapur rumah dengan pintu terbuka. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat kunci kontak sepeda motor tersebut tergantung dimotor lalu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas yang tersimpan diatas mesin jahit berisikan STNK dan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut keluar rumah dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke daerah Sukabumi berikut dengan tas dan barang-barang yang tersimpan didalam tas tersebut..
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Juni 2025 terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda warna hitam Nopol F-2387-WD tahun 2017 Noka: MH1JZ11HK934892 Nosin:JFZ1E1943113 milik saksi Yadi Mulyadi dengan harga Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenalinya melalui akun facebook dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda warna hitam Nopol F-2387-WD tahun 2017 Noka: MH1JZ11HK934892 Nosin:JFZ1E1943113 tanpa seiizind an sepengetahuand ari pemiliknya yakni saksi Yadi Mulyadi dan mengakibatkan saksi Yadi Mulyadi mengalami kerugian Rp. 16.800.000,- (enam belas juta rupiah).
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------------- |