Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. MASRI Bin SAR'AH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-637/M.2.27.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRI Bin SAR'AH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:          

---- Bahwa ia Terdakwa Masri Bin Sar’ah pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung Kampung Sukadami Rt 006 Rw 002 Desa Hegarsari Kecamatan Sindangbarang  Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. Bimo (belum tertangkap) di pinggir Jalan Kp. Jatisari Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur  yang pada saat itu sdr. Bimo menawarkan kepada terdakwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl lalu Terdakwa  mengiyakannya  kemudian sdr. Bimo mengatakan agar bertemu kembali pukul 07.00 pagi ditempat yang sama, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekria pukul 07.00 Wib Terdakwa  menunggu Sdr. Bimo lalu sdr. Bimo memberikan 1 (satu) buah dus berisikan 200 (dua ratus) butir obat Tramadol dan 300 (tiga ratus) butir obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan uangnya secara tunai, setelah itu Terdakwa kembali kewarung milinya yang beralamat di Desa Hegarsari Kecamatan Sindangbarang lalu menggunting obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa  masukan ke dalam kantong plastik warna hitam ;

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 07 November 2025 Terdakwa  menjual obat tersebut kepada setiap orang yang mencarinya diwarung terdakwa dengan harga obat jenis tramadol  Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) rupiah pertiga butir dan sudah terjual sebanyak 28 butir kamudian obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000, - (sepuluh Ribu) rupiah pertiga butir dan sudah terjual sebanyak 180 butir lalu pada hari Jum’at tanggal 07 Nobember 2025 Terdakwa  sekira pukul 15.00 Wib ketika Terdakwa  sedang berada diwarung, datang anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan di bawah meja warung tersebut 2 (dua) bungkus kantong plastik warna hitam yang masing-masing berisikan 161 (seratus enam puluh satu) butir obat Tramadol dan 120 (seratus dua puluh) butir obat Trihexyphenidyl ;

 

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 7010/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 20 November 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 5399/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  2. Barang bukti dengan nomor 5400/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan obat jenis rihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     Atau

      Kedua:

 

---- Bahwa ia Terdakwa Masri Bin Sar’ah pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung Kampung Sukadami Rt 006 Rw 002 Desa Hegarsari Kecamatan Sindangbarang  Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkaratidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. Bimo (belum tertangkap) di pinggir Jalan Kp. Jatisari Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur  yang pada saat itu sdr. Bimo menawarkan kepada terdakwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl lalu Terdakwa  mengiyakannya  kemudian sdr. Bimo mengatakan agar bertemu kembali pukul 07.00 pagi ditempat yang sama, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekria pukul 07.00 Wib Terdakwa  menunggu Sdr. Bimo lalu sdr. Bimo memberikan 1 (satu) buah dus berisikan 200 (dua ratus) butir obat Tramadol dan 300 (tiga ratus) butir obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan uangnya secara tunai, setelah itu Terdakwa kembali kewarung milinya yang beralamat di Desa Hegarsari Kecamatan Sindangbarang lalu menggunting obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa  masukan ke dalam kantong plastik warna hitam ;

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 07 November 2025 Terdakwa  menjual obat tersebut kepada setiap orang yang mencarinya diwarung terdakwa dengan harga obat jenis tramadol  Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) rupiah pertiga butir dan sudah terjual sebanyak 28 butir kamudian obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000, - (sepuluh Ribu) rupiah pertiga butir dan sudah terjual sebanyak 180 butir lalu pada hari Jum’at tanggal 07 Nobember 2025 Terdakwa  sekira pukul 15.00 Wib ketika Terdakwa  sedang berada diwarung, datang anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan di bawah meja warung tersebut 2 (dua) bungkus kantong plastik warna hitam yang masing-masing berisikan 161 (seratus enam puluh satu) butir obat Tramadol dan 120 (seratus dua puluh) butir obat Trihexyphenidyl ;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 7010/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 20 November 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 5399/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  2. Barang bukti dengan nomor 5400/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya