Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2024/PN Cjr RAJLAN SUTISNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAJLAN SUTISNA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INU JAJULI, S.H., M.H.RAJLAN SUTISNA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas
  2. Menetapkan nama Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia RAJLAN SUTISNA menjadi RAJLAN SULTER.
  3. Menetapkan nama-nama RAJLAN SUTISNA yang tertulis dalam dokumen- dokumen tersebut diatas, diganti menjadi RAJLAN SULTER.
  4. Menetapkan RAJLAN SUTISNA dan RAJLAN SULTER adalah orang yang sama.
  5. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan nama Pemohon, serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor dengan perubahannya setelah adanya Penetapan.
  6. Menetapkan biaya sesuai dengan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak