Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. YANCE JEMI SOPIAN Bin Alm OKING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2137/M.2.27.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANCE JEMI SOPIAN Bin Alm OKING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:          

---- Bahwa ia Terdakwa Yance Jemi Sopian Bin (Alm) Oking pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di JL. Cilengsar Kampung Pasekon Rt 02 Rw 015 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menelepon Sdr. Sutopo (belum tertangkap) dengan maksud melaporkan bahwa obat-obatan yang sebelumnya Terdakwa terima sudah habis terjual dan Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualannya sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ), selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Sutopo menghampiri terdakwa di villa JL. Cilengsar Kampung Pasekon Rt 02 Rw 015 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur lalu Sdr. Sutopo menyerahkan 1 (Satu) buah kantong kresek berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) butir, Trihexphenydil sebanyak 30 (Tiga puluh) butir dan Hexymer sebanyak 32 (Tiga puluh du ) butir, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah  kepada Sdr. Sutopo dan Terdakwa di beri upah sebesar Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ) ;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Villa yang ditempati terdakwa yang beralamat di Jl. Cilengsar Kampung Pasekon Rt 02 Rw 015 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur,  Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada setiap orang yang datang menghampirinya dengan harga Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) untuk 1 (satu) butir obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexphenydil dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk dua butir dan obat jenis Hexymer  dengan harga Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) untuk tiga butir, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira Pukul 11.00 Wib ketika Terdakwa sedang duduk di depan halaman villa datang pihak kepolisian dari polsek pacet yang langsung mengamankan Terdakwa dimana saat itu di atas meja ditemukan barang bukti berupa 2 ( Dua ) buah kantong kresek warna hitam berisikan 24 ( Dua puluh empat ) butir Tramadol, 16 ( Enam belas ) butir Trihexphenydil, 11 ( Sebelas ) bungkus plastic bening/klip berisikan 30 ( Tiga puluh ) butir obat Hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 265.000,- ( Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah ) ;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0427/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 Februri 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 0252/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti dengan nomor 0253/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. Barang bukti dengan nomor 0254/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl dan tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------

 

                                                                                     Atau

      Kedua:

 

---- ia Terdakwa Yance Jemi Sopian Bin (Alm) Oking pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di JL. Cilengsar Kampung Pasekon Rt 02 Rw 015 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkaratidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menelepon Sdr. Sutopo (belum tertangkap) dengan maksud melaporkan bahwa obat-obatan yang sebelumnya Terdakwa terima sudah habis terjual dan Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualannya sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ), selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Sutopo menghampiri terdakwa di villa JL. Cilengsar Kampung Pasekon Rt 02 Rw 015 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur lalu Sdr. Sutopo menyerahkan 1 (Satu) buah kantong kresek berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) butir, Trihexphenydil sebanyak 30 (Tiga puluh) butir dan Hexymer sebanyak 32 (Tiga puluh du ) butir, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah  kepada Sdr. Sutopo dan Terdakwa di beri upah sebesar Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ) ;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Villa yang ditempati terdakwa yang beralamat di Jl. Cilengsar Kampung Pasekon Rt 02 Rw 015 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur,  Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada setiap orang yang datang menghampirinya dengan harga Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) untuk 1 (satu) butir obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexphenydil dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk dua butir dan obat jenis Hexymer  dengan harga Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) untuk tiga butir, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira Pukul 11.00 Wib ketika Terdakwa sedang duduk di depan halaman villa datang pihak kepolisian dari polsek pacet yang langsung mengamankan Terdakwa dimana saat itu di atas meja ditemukan barang bukti berupa 2 ( Dua ) buah kantong kresek warna hitam berisikan 24 ( Dua puluh empat ) butir Tramadol, 16 ( Enam belas ) butir Trihexphenydil, 11 ( Sebelas ) bungkus plastic bening/klip berisikan 30 ( Tiga puluh ) butir obat Hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 265.000,- ( Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah ) ;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0427/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 Februri 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 0252/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti dengan nomor 0253/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. Barang bukti dengan nomor 0254/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya