Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. ALFI PIRMANSYAH BIN MISBAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1379/M.2.27.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFI PIRMANSYAH BIN MISBAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:   

---- Bahwa  terdakwa Alfi Firmansyah Bin Misbah, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira Pukul 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Limbangan II RT 002 RW 003 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya hari jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa membuat akun Instagram dengan nama “ PT GANGS WEED420 ” untuk di pergunakan jual beli ganja, lalu pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa  mengirim pesan kepada akun “ STRAINSEEDS “ untuk memesan ganja sesuai dengan harga yang di iklankan yaitu Rp. 850.000,- ( Delapan ratus lima puluh ribu ) per 50 ( Lima puluh ) Gram, setelah itu Terdakwa diminta untuk mentransferkan uang terlebih dahulu ke rekening milik akun tersebut, setelah itu Terdakwa diminta untuk berangkat ke daerah Cibinong Bogor untuk mengambil ganja tersebut, setelah sampai sekira Pukul 13.00 WIB akun “ STRAINSEEDS tersbeut mengirimkan foto map/peta penyimpanan ganja disertai share lokasi, setelah itu Terdakwa berhasil menemukan 1 ( Satu ) buah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 ( Dua ) bungkus plastic bening/klip berisikan ganja yang tegeletak di semak-semak jalan komplek perumahan, selanjutnya Terdakwa  pulang ke rumah dan setibanya di rumah sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa  langsung membagikan salah satu bungkus ganja tersebut ke dalam 22 ( Dua puluh dua ) bungkus plastic bening/klip ukuran kecil yang takarannya di kira-kira saja, lalu Terdakwa  menyimpan ganja tersebut kedalam tas gendong milik Terdakwa yang di simpan di atas kursi ruangan Tengah.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira jam 14.35 WIB Terdakwa  di datangi oleh pihak kepolisian yang saat itu langsung melakukan penggeledahan dimana di atas kursi yang berada di ruangan tengah di temukan 1 ( Satu ) buah tas gendong warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 ( Satu ) buah kantong kresek warna hitam berisikan 23 ( Dua puluh tiga ) bungkus plastic bening/klip berisikan ganja, setelah itu Terdakwa  diinterogasi perihal kepemilikan ganja itu dan Terdakwa  mengakui bahwa ganja itu adalah milik Terdakwa  yang nantinya akan di jual kembali, selanjutnya Terdakwa  berikut barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 0019/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa dengan nomor 008/2025/OF berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika Jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira jam 19.00 WIB telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:
  1. 23 (dua puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Ganja dengan berat seluruhnya seberat 44,99  gram (Netto);

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

      KEDUA:

---- Bahwa  terdakwa Alfi Firmansyah Bin Misbah, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira Pukul 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Limbangan II RT 002 RW 003 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa membuat akun Instagram dengan nama “ PT GANGS WEED420 ” untuk di pergunakan jual beli ganja, lalu pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa  mengirim pesan kepada akun “ STRAINSEEDS “ untuk memesan ganja sesuai dengan harga yang di iklankan yaitu Rp. 850.000,- ( Delapan ratus lima puluh ribu ) per 50 ( Lima puluh ) Gram, setelah itu Terdakwa diminta untuk mentransferkan uang terlebih dahulu ke rekening milik akun tersebut, setelah itu Terdakwa diminta untuk berangkat ke daerah Cibinong Bogor untuk mengambil ganja tersebut, setelah sampai sekira Pukul 13.00 WIB akun “ STRAINSEEDS tersbeut mengirimkan foto map/peta penyimpanan ganja disertai share lokasi, setelah itu Terdakwa berhasil menemukan 1 ( Satu ) buah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 ( Dua ) bungkus plastic bening/klip berisikan ganja yang tegeletak di semak-semak jalan komplek perumahan, selanjutnya Terdakwa  pulang ke rumah dan setibanya di rumah sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa  langsung membagikan salah satu bungkus ganja tersebut ke dalam 22 ( Dua puluh dua ) bungkus plastic bening/klip ukuran kecil yang takarannya di kira-kira saja, lalu Terdakwa  menyimpan ganja tersebut kedalam tas gendong milik Terdakwa yang di simpan di atas kursi ruangan Tengah.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira jam 14.35 WIB Terdakwa  di datangi oleh pihak kepolisian yang saat itu langsung melakukan penggeledahan dimana di atas kursi yang berada di ruangan tengah di temukan 1 ( Satu ) buah tas gendong warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 ( Satu ) buah kantong kresek warna hitam berisikan 23 ( Dua puluh tiga ) bungkus plastic bening/klip berisikan ganja, setelah itu Terdakwa  diinterogasi perihal kepemilikan ganja itu dan Terdakwa  mengakui bahwa ganja itu adalah milik Terdakwa  yang nantinya akan di jual kembali, selanjutnya Terdakwa  berikut barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 0019/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa dengan nomor 008/2025/OF berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika Jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira jam 19.00 WIB telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:
  1. 23 (dua puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Ganja dengan berat seluruhnya seberat 44,99  gram (Netto);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya