Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.A KAMALUDIN Bin (Alm) MAHPUDIN
2.USMAN EFENDI Alias UDIK Bin CECE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-298/M.2.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A KAMALUDIN Bin (Alm) MAHPUDIN[Penahanan]
2USMAN EFENDI Alias UDIK Bin CECE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:      

------  Bahwa Terdakwa I A KAMALUDIN BIN (ALM) MAHPUDIN  melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa II USMAN EFENDI ALIAS UDIK BIN CECE pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cipanas-Cianjur Km 5 Desa Cijedil Kecamatan Cugenang  Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I sedang Bersama dengan Terdakwa II yang berada di Jl. Raya Cipanas – Cianjur Km 5 Desa Cijedil Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh saksi M AHDAN MUKAROM bersama dengan saksi DENI ALPIAN S.H. M.H beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/183/XI/Res.4.2/2025/ Satnarkoba tanggal 07 November 2025, Sp.Kap/184/XI/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 07 November 2025  saksi M AHDAN MUKAROM bersama dengan saksi DENI ALPIAN, S.H.M.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II,  yang mana Terdakwa II sedang berada di lapangan parkir rumah makan tersebut sedangkan Terdakwa I berhasil diamankan didalam toilet yang sedang mengambil 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang dikemas dengan tissue serta potongan kertas koran yang posisinya di dalam tong sampah toilet;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan pada awalnya hari jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdawak II mengirimkan pesan kepada Sdr. AGUNG dengan maksud untuk meminta sabu, akan tetapi Sdr. AGUNG berkata agar Terdakwa II mencarikan orang untuk bekerja mengambil sabu namun saat itu Terdakwa II mengatakan tidak ada, Lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II bertemu Terdakwa I di sebuah gubug tengah sawah daerah gombong kulon dimana dirinya selesai berjualan seblak, selanjutnya Terdakwa II mengobrol dengan Terdakwa I dan saat itu tiba-tiba Sdr. AGUNG mengirimkan pesan yang mana menanyakan apakah ada orang yang mau bekerja untuk mengambilkan sabu yang nantinya akan diberikan upah Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa II menunjukkan langsung chat tersebut kepada Terdakwa I sambil menawarkan pekerjaan tersebut, kemudian Terdakwa I menyanggupinya namun saat itu Terdakwa I tidak mempunyai HP maka Terdakwa II bersedia untuk membantu dengan meminta Sdr. AGUNG mengirimkan nomor Terdakwa II kepada Sdr. BLACK (DPO) untuk berkomunikasi langsung dengan Sdr. BLACK. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Sdr. BLACK menghubungi Terdakwa II sambil mengirimkan foto map/peta penyimpanan sabu untuk di ambil, selanjutnya Terdakwa II bersama Terdakwa I berangkat ke lokasi menggunakan kendaraan umum ke rumah makan tahu sumedang yang berada di Jl. Raya Cipanas – Cianjur Km. 5 Ds. Cijedil Kec. Cugenang Kab. Cianjur untuk mengambil sabu dimana saat itu Terdakwa II menunggu di parkiran sedangkan Terdakwa I mengambil sabu di WC di bantu dengan foto map/peta yang ada di HP Terdakwa II, akan tetapi sekira pukul 15.00 WIB sebelum sabu berhasil mengambil sabu tersebut, saksi M AHDAN bersama dengan saksi DENI ALPIAN beserta dengan tim dari SatResNakorba Polres Cianjur berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, yang mana pada saat itu Terdakwa I berhasil diamankan didalam toilet yang sedang mengambil sabu yang dikemas dengan tissue serta potongan kertas koran yang tersimpan didalam tong sampah yang berada ditoilet tersebut, sedangkan Terdakwa II sedang berada di lapangan parkir rumah makan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 07 November 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa I A KAMALUDIN BIN (ALM)  MAHPUDIN dan Terdakwa II USMAN EFENDI ALIAS UDIN BIN CECE adalah sebesar 4,50 (Empat koma lima puluh) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7013/ NNF / 2025 tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K, M.Si, Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan, S. Si pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 5372/2025/OF,- berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dengan berat netto 0,2236 gram;

 

------  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     ATAU

      KEDUA:   

------  Bahwa Terdakwa I A KAMALUDIN BIN (ALM) MAHPUDIN  melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa II USMAN EFENDI ALIAS UDIK BIN CECE pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cipanas-Cianjur Km 5 Desa Cijedil Kecamatan Cugenang  Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I sedang Bersama dengan Terdakwa II yang berada di Jl. Raya Cipanas – Cianjur Km 5 Desa Cijedil Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, yang akan mengambil sabu yang sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan sdr. BLACK kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh saksi M AHDAN MUKAROM bersama dengan saksi DENI ALPIAN S.H. M.H beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/183/XI/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 07 November 2025, Sp.Kap/184/XI/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 07 November 2025  saksi M AHDAN MUKAROM bersama dengan saksi DENI ALPIAN, S.H. M.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II,  yang mana Terdakwa II sedang berada di lapangan parkir rumah makan tersebut sedangkan Terdakwa I berhasil diamankan didalam toilet yang sedang mengambil 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang dikemas dengan tissue serta potongan kertas koran yang posisinya di dalam tong sampah toilet;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 07 November 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa I A KAMALUDIN BIN (ALM)  MAHPUDIN dan Terdakwa II USMAN EFENDI ALIAS UDIN BIN CECE adalah sebesar 4,50 (Empat koma lima puluh) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7013/ NNF / 2025 tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K, M.Si, Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan, S. Si pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 5372/2025/OF,- berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dengan berat netto 0,2236 gram;

 

             Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana;         

Pihak Dipublikasikan Ya