Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Cjr Dikdik Mukhamad Siddik 1.Dani Hermawan
2.Majlis Pakpahan,SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Sabtu, 15 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dikdik Mukhamad Siddik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Dudung badrun, SH., MH.Dikdik Mukhamad Siddik
Tergugat
NoNama
1Dani Hermawan
2Majlis Pakpahan,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng  membayar kerugian kepada Penggugat ;

a. Kerugian Materil sebesar Rp 1.766.528.000.-( Satu milyar tujuh ratus enam Puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan juta rupiah )

b. Kerugian Immateril sebesar Rp 5.000.000.000…( Lima milyar rupiah )

4. Menyatakan sah dan bernilai sita jaminan terhadap;

a. Tanah dan rumah milik Tergugat I di jalan panembong Bypas Cianjur

b. 

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  membayar uang paksa ( Dwangsom ) tiap hari keterlambatan Sebesar Rp 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah )

6. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II membayar biaya perkara

Atau Mohon Putusan yang seadil adilnya dan patut ( EX AQUO ET BONO )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak