Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan berharga dan sah, Surat Pengakuan Hutang Nomor : 1.98844068/3453/12/22, tanggal 21 Desember 2022 dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 110.389.111,- (Seratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Sebelas Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|