Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.Sus/2024/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. RENALDI PRAMANA PUTRA Bin DENDEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 452/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4416/M.2.27.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDI PRAMANA PUTRA Bin DENDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa Renaldi Pramana Putra Bin Denden pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat Pom Bensin Sukaluyu yang terletak di Jl. Tungturunan Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 WIB Sdr. RUDI (DPO) menghubungi terdakwa menggunakan aplikasi whatsapp dan memesan obat jenis tramadol sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar/strip atau 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan Sdr. RUDI (DPO) bersepakat untuk melakukan COD keesokan harinya di Jl. Tungturunan Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr.RIVAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa ada yang memesan obat jenis tramadol sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar/strip atau 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir, kemudian terdakwa mengambil obat jenis tramadol tersebut ke rumah Sdr.RIVAL yang beralamat di Kp. Jangari RT.002 RW.010 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol : F-4132-YO milik terdakwa, setelah mengambil obat jenis tramadol tersebut terdakwa langsung menuju ke tempat yang telah disepakati sebelumnya yaitu dekat Pom Bensin Sukaluyu yang terletak di Jl. Tungturunan Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Pada saat terdakwa sedang menunggu Sdr. RUDI (DPO) sekitar jam 17.30 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat obat jenis tramadol sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar/strip atau 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir tergantung di 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol : F-4132-YO milik terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa telah menjual 115 (seratus lima belas) lembar/strip atau 1.150 (seribu seratus lima puluh) butir obat jenis tramadol kepada Sdr. RUDI (DPO) dengan harga Rp.4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa menjual obat jenis tramadol tersebut tersebut dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per 5 (lima) lembar/strip atau 50 (lima puluh) butir obat tramadol.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 5654/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,3305 gram diberi nomor barang bukti 2871/2024/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2871/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     ATAU

      KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Renaldi Pramana Putra Bin Denden pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat Pom Bensin Sukaluyu yang terletak di Jl. Tungturunan Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian (harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 WIB Sdr. RUDI (DPO) menghubungi terdakwa menggunakan aplikasi whatsapp dan memesan obat jenis tramadol sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar/strip atau 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan Sdr. RUDI (DPO) bersepakat untuk melakukan COD keesokan harinya di Jl. Tungturunan Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr.RIVAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa ada yang memesan obat jenis tramadol sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar/strip atau 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir, kemudian terdakwa mengambil obat jenis tramadol tersebut ke rumah Sdr.RIVAL yang beralamat di Kp. Jangari RT.002 RW.010 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol : F-4132-YO milik terdakwa, setelah mengambil obat jenis tramadol tersebut terdakwa langsung menuju ke tempat yang telah disepakati sebelumnya yaitu dekat Pom Bensin Sukaluyu yang terletak di Jl. Tungturunan Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Pada saat terdakwa sedang menunggu Sdr. RUDI (DPO) sekitar jam 17.30 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat obat jenis tramadol sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar/strip atau 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir tergantung di 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol : F-4132-YO milik terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 5654/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,3305 gram diberi nomor barang bukti 2871/2024/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2871/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---- Bahwa Terdakwa Renaldi Pramana Putra Bin Denden pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat Pom Bensin Sukaluyu yang terletak di Jl. Tungturunan Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian (harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 WIB Sdr. RUDI (DPO) menghubungi terdakwa menggunakan aplikasi whatsapp dan memesan obat jenis tramadol sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar/strip atau 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan Sdr. RUDI (DPO) bersepakat untuk melakukan COD keesokan harinya di Jl. Tungturunan Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr.RIVAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa ada yang memesan obat jenis tramadol sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar/strip atau 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir, kemudian terdakwa mengambil obat jenis tramadol tersebut ke rumah Sdr.RIVAL yang beralamat di Kp. Jangari RT.002 RW.010 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol : F-4132-YO milik terdakwa, setelah mengambil obat jenis tramadol tersebut terdakwa langsung menuju ke tempat yang telah disepakati sebelumnya yaitu dekat Pom Bensin Sukaluyu yang terletak di Jl. Tungturunan Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Pada saat terdakwa sedang menunggu Sdr. RUDI (DPO) sekitar jam 17.30 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat obat jenis tramadol sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar/strip atau 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir tergantung di 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol : F-4132-YO milik terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 5654/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,3305 gram diberi nomor barang bukti 2871/2024/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2871/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (    1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya