Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa Wildan Hilmanudin Als Utuy Als Gus Dur Bin Oyeh pada Hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Oktober 2024 bertempat di Kp. Sorompod RT 001/001 Desa Cikaroya Kec. Warungkondang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal sekitar pukul 20.00 WIB ketika saksi korban Asep Hamjatuloh Bin (Alm) Cep Uyo pergi kerumah saksi Deti Nurhayati Binti tepatnya di Kp. Sorompod RT 001/001 Desa Cikaroya Kec. Warungkondang Kab. Cianjur dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J Nopol : F 5672 ZQ. Setelah tiba dirumah saksi Deti Nurhayati, kemudian saksi Asep memarkirkan kendaraanya didepan rumah sdr. Nana yang tempatnya tidak jauh dari rumah saksi Deti Nurhayati dan kemudian meninggalkan motor tersebut lalu masuk kedalam rumah saksi Deti Nurhayati.
- Bahwa pada saat yang bersamaan terdakwa Wildan melintas dengan berjalan kaki Kp. Sorompod RT 001/001 Desa Cikaroya Kec. Warungkondang Kab. Cianjur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol : F 5672 ZQ yang sedang terparkir lalu terdakwa melaporkannya kepada Yadi Als Toni (DPO). Kemudian terdakwa bersama dengan Ujang Yadi Als Toni (DPO) merencanakan untuk mengambil kendaraan tersebut. Selanjutnya terdakwa Wildan berjalan kaki kembali menuju 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol : F 5672 ZQ terparkir sementara Ujang Yadi Als Toni (DPO) menunggu sambil memperhatikan kondisi sekitar. Kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol : F 5672 ZQ sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter kemudian berusaha menyalakan kendaraan tersebut dengan menggunakan Kunci T namun tidak berhasil sehingga terdakwa mendorong kembali motor tersebut kedepan gang dan bertemu dengan Ujang Yadi Als Toni (DPO) yang telah menunggu sambil berjaga-jaga. Setelah terdakwa bersama dengan Yadi Als Toni (DPO) berhasil menyalakan motor selanjutnya pergi menuju rumah Ujang Yadi Als Toni (DPO) di Cibeureum Hilir Kota Sukabumi.
- Bahwa saksi korban Asep Hamjatuloh Bin (Alm) Cep Uyo mengetahui kejadian tersebut ketika saksi Asep hendak pulang dan melihat (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol : F 5672 ZQ miliknya yang sebelumnya terparkir didekat rumah saksi Deti telah hilang kemudian saksi Asep berusaha mencari namun tidak menemukannya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warungkondang.
- Bahwa perbuatan terdakwa Wildan Hilmanudin Als Utuy Als Gus Dur Bin Oyeh dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol : F 5672 ZQ tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Asep Hamjatuloh Bin (Alm) Cep Uyo.
- Bahwa kaibat perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol : F 5672 ZQ mengakibatkan saksi korban Asep Hamjatuloh Bin (Alm) Cep Uyo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |