Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAISAL Als ISAL Bin HAMKA LATIF pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Area Parkiran Mc Donald’s Siliwangi yang beralamat di Jl. Siliwangi Desa Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menemui Sdr.RAKA di Kp. Lemah Duhur Desa Bojong Herang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan menyuruh Sdr.RAKA untuk membelikan minuman beralkohol sebanyak 2 (dua) botol, kemudian terdakwa menyuruh Sdr.RAKA untuk menemani terdakwa minum sampai dengan selesai. Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB terdakwa menyuruh Sdr.RAKA mengantarkan terdakwa ke Indomaret Griya Pasirhayam yang beralamat di Jl. Raya Cibeber Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, sebelum itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah golok gagang warna hitam Panjang gagang 12cm (dua belas) centimeter panjang besi golok 55cm (lima puluh lima) centimeter yang sebelumnya terdakwa sembunyikan di kebun dekat terdakwa minum tersebut, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah golok gagang warna hitam Panjang gagang 12cm (dua belas) centimeter panjang besi golok 55cm (lima puluh lima) centimeter tersebut menuju Indomaret Griya Pasirhayam.
- Bahwa terdakwa meminta Sdr.RAKA mengantarkan terdakwa ke Indomaret Griya Pasirhayam dengan rute melewati jalan Rancabali – Mesjid Agung – Cikaret - Indomaret Pasir Hayam, pada saat melewati jalan Mesjid Agung tepatnya di Area Parkiran Mc Donald’s Siliwangi terdakwa meminta Sdr. RAKA berhenti karena terdakwa mendengar ada yang berteriak ”ANJING”, kemudian terdakwa turun mendatangi kerumunan dan bertanya siapa yang berteriak ”ANJING” namun tidak ada yang menjawab, hal tersebut membuat terdakwa kesal dan emosi sehingga terjadi perdebatan dan semakin banyak orang yang berkerumun. Selanjutnya terdakwa berjalan dari kerumunan tersebut bermaksud akan mengambil 1 (satu) buah golok gagang warna hitam Panjang gagang 12cm (dua belas) centimeter panjang besi golok 55cm (lima puluh lima) centimeter yang disimpan di sepeda motor, akan tetapi tiba-tiba ada orang yang memeluk terdakwa dari belakang sambil berteriak “awas rek mawa alat (awas mau membawa alat)” kemudian orang-orang yang berkerumun tadi memukul dan memendang terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui kepimilikan senjata tajam tersebut adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya disembunyikan di kebun dekat terdakwa minum-minuman keras.
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan menguasai atau memiliki dan/atau membawa 1 (satu) buah golok gagang warna hitam Panjang gagang 12cm (dua belas) centimeter panjang besi golok 55cm (lima puluh lima) centimeter tersebut.
-----Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAISAL Als ISAL Bin HAMKA LATIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951------------------------------ |