Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia terdakwa Mochamad Rifa’I bersama-sama dengan Eva (belum tertangkap) dan Toto Sunarto (belum tertangkap) pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Mariawati KM 5 Desa Kawungluwung Kec. Sukaresmi Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sekitar tahun 2022 terdakwa bersama dengan Eva (belum tertangkap) yang bertemu dengan Toto Sunarto (belum tertangkap) yang mengajak untuk usaha bersama dan masuk sebagai bagian dalam perusahaan milik Toto Sunarto (belum tertangkap) hingga akhirnya terdakwa ditetapkan sebagai Direktur Utama sementara Eva (belum tertangkap) ditetapkan sebagai Direktur Keuangan dan Toto Sunarto (belum tertangkap) sebagai Komisaris Utama dalam sebuah perusahaan yang bernama PT. Bumi Alam Padjadjaran (PT. BAP) yang bergerak dibidang perkebunan. Bahwa berselang beberapa minggu kemudian terdakwa dan Eva (belum tertangkap) bertemu dengan Toto Sunarto (belum tertangkap) di perkebunan bunga didaerah Sukaresmi Kabupaten Cianjur dan Toto Sunarto (belum tertangkap) menjelaskan kepada terdakwa perkebunan tersebut adalah aset milik PT. Bumi Alam Padjadjaran dan petani bunga yang sedang bekerja adalah karyawan PT. Bumi Alam Padjadjaran.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan April 2023 terdakwa dihubungi oleh Toto Sunarto (belum tertangkap) untuk datang ke lokasi perkebunan daerah Sukaresmi Kab Cianjur dengan alasan akan datang investor yang akan bekerjasama dengan PT. Bumi Alam Padjadjaran. Setibanya terdakwa di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi Rudi Abdulah yang merupakan General Manager Operasional PT. Panah Dunia Perkasa (PT. PDP) yang bergerak dibidang penyedia tenaga kerja dan facility service, saksi Masdar yang merupakan pegawai PT. PDP serta sdr. Reza Pahlevi yang merupakan broker atau penghubung antara PT. BAP dengan PT. PDP. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut terdakwa mengaku sebagai Direktur Utama PT. BAP. Terdakwa juga menjelaskan bahwa seolah-olah lahan perkebunan tersebut merupakan aset PT BAP dan menunjukan seolah-olah petani bunga yang sedang bekerja tersebut adalah karyawan PT. BAP dengan jumlah kurang lebih 81 (delapan puluh satu) orang. Terdakwa juga meyakinkan saksi Rudi Abdullah dengan menunjukan Gudang Bunga yang sebelumnya telah terpasang Spanduk bertuliskan PT. Bumi Alam Padjadjaran sebagai asset milik PT. BAP. Setelah itu terdakwa menawarkan kepada saksi Rudi Abdullah bekerja sama dalam hal pembayaran gaji karyawan serta BPJS Ketenagakerjaan dengan menjanjikan imbalan keuntungan/profit perusahaan sekitar 11% (sebelas persen) dari total pembiayaan. Sehingga akhirnya pada tanggal 17 April 2023 terjadi perjanjian kerjasama antara PT. BAP dengan PT. PDP berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No: 023/BAP-SAS/IV/2023.
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2023 terdakwa bersama dengan Eva (belum tertangkap) dan Toto Sunarto (belum tertangkap) mengumpulkan para petani bunga di daerah Sukaresmi. Kemudian untuk meyakinkan para petani bunga, terdakwa memperkenalkan kepada para petani bunga bahwa Toto Sunarto (belum tertangkap) adalah perwakilan dari Kementerian di Jakarta yang akan memberikan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan gratis kepada para petani. Sehingga pada saat itu saksi Topik Bin (Alm) H. Abad yang merupakan Ketua Kelompok Tani Maju Sejahtera percaya dan mengajak saksi Darussalam serta saksi Sodikin yang merupakan anggota kelompok tani untuk ikut serta dalam program yang direncanakan oleh terdakwa. Setelah itu para petani bunga dengan total 81 (delapan puluh satu) orang menyerahkan Fcotocopy KTP beserta Fotocopy KK yang nantinya akan dipakai untuk pembuatan Rekening untuk pengurusan BPJS sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa. Setelah terkumpul selanjutnya terdakwa bersama dengan Eva (belum tertangkap) pergi ke Kantor BSI Cabang Cipanas dan bertemu dengan saksi Roni Sulistyono yang menjabat sebagai branch manager BSI Kcp. Cipanas dan memeperkenalkan diri sebagai Direktur Utama PT. BAP dan bermaksud ingin membuka rekening masal untuk penggajian pegawai PT. BAP yang berjumlah kurang lebih 81 (delapan puluh satu) orang. Setelah dilakukan verifikasi oleh Bank BSI Kcp Cipanas akhirnya terbit buku rekening beserta kartu ATM yang berjumlah kurang lebih 81 (delapan puluh satu) orang yang diserahkan secara langsung oleh pihak Bank BSI Kcp. Cipanas kepada masing-masing nama sesuai permohonan yang diserahkan di perkebunan Sukaresmi Kab. Cianjur. Bahwa setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima oleh masing-masing petani kebun selanjutnya Toto Sunarto (belum tertangkap) meminta kembali buku tabungan beserta kartu ATM tersebut dari para petani kebun dengan alasan untuk pengurusan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga para petani kebun pun percaya dan menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM kepada Toto Sunarto (belum tertangkap).
- Bahwa sekitar bulan Mei 2023 Eva (belum tertangkap) mengirimkan data gaji pegawai PT. BAP untuk 81 (delapan puluh satu) pegawai dengan total Rp. 304.999.000,- (tiga ratus empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) yang disertai dengan nomor rekening masing-masing pegawai kepada saksi A. Masdar Irawan yang merupakan Asistant Operasional Manager PT. PDP dengan maksud agar PT. PDP membayarkan gaji beserta iuran BPJS atas 81 (delapan puluh satu) pegawai tersebut. Sehingga pada tanggal 30 Mei 2023 telah dilakukan transaksi pembayaran gaji kepada 81 (delapan puluh satu) pegawai PT. BAP dengan total Rp 304.999.000,- (tiga ratus empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) serta pada tanggal 26 Juni 2023 telah dilakukan transaksi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada 81 (delapan puluh satu) pegawai PT. BAP dengan total Rp. 20.613.600,- (dua puluh juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) serta pembayaran jasa/fee kepada sdr. Reza Pahlevi sebagai perantara sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya beberapa hari sejak dilakukan pembayaran tersebut diatas, saksi A. Masdar mengirimkan kepada Eva (belum tertangkap) invoice penagihan terhadap pembayaran gaji pegawai serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dari PT. PDP kepada PT. BAP namun dalam kurun waktu beberapa bulan invoice penagihan tersebut tetap tidak dibayarkan oleh PT. BAP dengan alasan bahwa bahwa uang pembayaran ada di Toto Sunarto (belum tertangkap). Selanjutnya Eva (belum tertangkap) menyerahkan 1 (satu) buah cek BSI Nmor CA 887688 senilai Rp 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) kepada saksi A.Masdar dengan maksud seolah-olah cek tersebut adalah asli dan dapat dicairkan untuk pembayaran invoice. Hingga akhirnya pada bulan Juli 2023 saksi Jose Clementino yang merupakan Manager Quality Control PT. PDP menerima laporan dari saksi Rudi Abdullah tentang keterlambatan pembayaran invoce dari PT. BAP. Kemudian dilakukan penelusuran lapangan dan disimpulkan bahwa PT. PDP telah dibohongi dan mengakibatkan kerugian.
- Bahwa berdasarkan Laporan Audit PT. PDP tertanggal 03 Januari 2024 yang dibuat oleh Tomy Prajayanto selaku Manager Keuangan PT. PDP dengan hasil sebagai berikut:
-------Bahwa ia terdakwa Mochamad Rifa’I bersama-sama dengan Eva (belum tertangkap) dan Toto Sunarto (belum tertangkap) pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Mariawati KM 5 Desa Kawungluwung Kec. Sukaresmi Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sekitar tahun 2022 terdakwa bersama dengan Eva (belum tertangkap) yang bertemu dengan Toto Sunarto (belum tertangkap) yang mengajak untuk usaha bersama dan masuk sebagai bagian dalam perusahaan milik Toto Sunarto (belum tertangkap) hingga akhirnya terdakwa ditetapkan sebagai Direktur Utama sementara Eva (belum tertangkap) ditetapkan sebagai Direktur Keuangan dan Toto Sunarto (belum tertangkap) sebagai Komisaris Utama dalam sebuah perusahaan yang bernama PT. Bumi Alam Padjadjaran (PT. BAP) yang bergerak dibidang perkebunan. Bahwa berselang beberapa minggu kemudian terdakwa dan Eva (belum tertangkap) bertemu dengan Toto Sunarto (belum tertangkap) di perkebunan bunga didaerah Sukaresmi Kabupaten Cianjur dan Toto Sunarto (belum tertangkap) menjelaskan kepada terdakwa perkebunan tersebut adalah aset milik PT. Bumi Alam Padjadjaran dan petani bunga yang sedang bekerja adalah karyawan PT. Bumi Alam Padjadjaran.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan April 2023 terdakwa dihubungi oleh Toto Sunarto (belum tertangkap) untuk datang ke lokasi perkebunan daerah Sukaresmi Kab Cianjur dengan alasan akan datang investor yang akan bekerjasama dengan PT. Bumi Alam Padjadjaran. Setibanya terdakwa di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi Rudi Abdulah yang merupakan General Manager Operasional PT. Panah Dunia Perkasa (PT. PDP) yang bergerak dibidang penyedia tenaga kerja dan facility service, saksi Masdar yang merupakan pegawai PT. PDP serta sdr. Reza Pahlevi yang merupakan broker atau penghubung antara PT. BAP dengan PT. PDP. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut terdakwa mengaku sebagai Direktur Utama PT. BAP. Terdakwa juga menjelaskan bahwa seolah-olah lahan perkebunan tersebut merupakan aset PT BAP dan menunjukan seolah-olah petani bunga yang sedang bekerja tersebut adalah karyawan PT. BAP dengan jumlah kurang lebih 81 (delapan puluh satu) orang. Terdakwa juga meyakinkan saksi Rudi Abdullah dengan menunjukan Gudang Bunga yang sebelumnya telah terpasang Spanduk bertuliskan PT. Bumi Alam Padjadjaran sebagai asset milik PT. BAP. Setelah itu terdakwa menawarkan kepada saksi Rudi Abdullah bekerja sama dalam hal pembayaran gaji karyawan serta BPJS Ketenagakerjaan dengan menjanjikan imbalan keuntungan/profit perusahaan sekitar 11% (sebelas persen) dari total pembiayaan. Sehingga akhirnya pada tanggal 17 April 2023 terjadi perjanjian kerjasama antara PT. BAP dengan PT. PDP berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No: 023/BAP-SAS/IV/2023.
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2023 terdakwa bersama dengan Eva (belum tertangkap) dan Toto Sunarto (belum tertangkap) mengumpulkan para petani bunga di daerah Sukaresmi. Kemudian untuk meyakinkan para petani bunga, terdakwa memperkenalkan kepada para petani bunga bahwa Toto Sunarto (belum tertangkap) adalah perwakilan dari Kementerian di Jakarta yang akan memberikan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan gratis kepada para petani. Sehingga pada saat itu saksi Topik Bin (Alm) H. Abad yang merupakan Ketua Kelompok Tani Maju Sejahtera percaya dan mengajak saksi Darussalam serta saksi Sodikin yang merupakan anggota kelompok tani untuk ikut serta dalam program yang direncanakan oleh terdakwa. Setelah itu para petani bunga dengan total 81 (delapan puluh satu) orang menyerahkan Fcotocopy KTP beserta Fotocopy KK yang nantinya akan dipakai untuk pembuatan Rekening untuk pengurusan BPJS sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa. Setelah terkumpul selanjutnya terdakwa bersama dengan Eva (belum tertangkap) pergi ke Kantor BSI Cabang Cipanas dan bertemu dengan saksi Roni Sulistyono yang menjabat sebagai branch manager BSI Kcp. Cipanas dan memeperkenalkan diri sebagai Direktur Utama PT. BAP dan bermaksud ingin membuka rekening masal untuk penggajian pegawai PT. BAP yang berjumlah kurang lebih 81 (delapan puluh satu) orang. Setelah dilakukan verifikasi oleh Bank BSI Kcp Cipanas akhirnya terbit buku rekening beserta kartu ATM yang berjumlah kurang lebih 81 (delapan puluh satu) orang yang diserahkan secara langsung oleh pihak Bank BSI Kcp. Cipanas kepada masing-masing nama sesuai permohonan yang diserahkan di perkebunan Sukaresmi Kab. Cianjur. Bahwa setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima oleh masing-masing petani kebun selanjutnya Toto Sunarto (belum tertangkap) meminta kembali buku tabungan beserta kartu ATM tersebut dari para petani kebun dengan alasan untuk pengurusan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga para petani kebun pun percaya dan menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM kepada Toto Sunarto (belum tertangkap).
- Bahwa sekitar bulan Mei 2023 Eva (belum tertangkap) mengirimkan data gaji pegawai PT. BAP untuk 81 (delapan puluh satu) pegawai dengan total Rp. 304.999.000,- (tiga ratus empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) yang disertai dengan nomor rekening masing-masing pegawai kepada saksi A. Masdar Irawan yang merupakan Asistant Operasional Manager PT. PDP dengan maksud agar PT. PDP membayarkan gaji beserta iuran BPJS atas 81 (delapan puluh satu) pegawai tersebut. Sehingga pada tanggal 30 Mei 2023 telah dilakukan transaksi pembayaran gaji kepada 81 (delapan puluh satu) pegawai PT. BAP dengan total Rp 304.999.000,- (tiga ratus empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) serta pada tanggal 26 Juni 2023 telah dilakukan transaksi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada 81 (delapan puluh satu) pegawai PT. BAP dengan total Rp. 20.613.600,- (dua puluh juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) serta pembayaran jasa/fee kepada sdr. Reza Pahlevi sebagai perantara sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Terhadap pembayaran gaji beserta iuran BPJS atas 81 (delapan puluh satu) pegawai tersebut tidak diterima oleh masing-masing pegawai karena buku rekening beserta kartu ATM dipegang oleh Tono Sunarto (belum tertangkap).
- Bahwa selanjutnya beberapa hari sejak dilakukan pembayaran tersebut diatas, saksi A. Masdar mengirimkan kepada Eva (belum tertangkap) invoice penagihan terhadap pembayaran gaji pegawai serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dari PT. PDP kepada PT. BAP namun dalam kurun waktu beberapa bulan invoice penagihan tersebut tetap tidak dibayarkan oleh PT. BAP dengan alasan bahwa bahwa uang pembayaran ada di Toto Sunarto (belum tertangkap). Selanjutnya Eva (belum tertangkap) menyerahkan 1 (satu) buah cek BSI Nmor CA 887688 senilai Rp 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) kepada saksi A.Masdar dengan maksud seolah-olah cek tersebut adalah asli dan dapat dicairkan untuk pembayaran invoice. Hingga akhirnya pada bulan Juli 2023 saksi Jose Clementino yang merupakan Manager Quality Control PT. PDP menerima laporan dari saksi Rudi Abdullah tentang keterlambatan pembayaran invoce dari PT. BAP. Kemudian dilakukan penelusuran lapangan dan disimpulkan bahwa PT. PDP telah dibohongi dan mengakibatkan kerugian.
- Bahwa berdasarkan Laporan Audit PT. PDP tertanggal 03 Januari 2024 yang dibuat oleh Tomy Prajayanto selaku Manager Keuangan PT. PDP dengan hasil sebagai berikut:
Keterangan
|
Tgl. Kirim
|
Nominal
|
Payroll anggota
|
31 Mei 2023
|
304.999.000
|
BPJS Tenaga Kerja
|
26 Juni 2023
|
20.613.600
|
Fee
|
19 Mei 2023
|
50.000.000
|
Manajemen Fee
|
31 Mei 2023
|
40.206.187
|
TOTAL
|
415.818.787
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. PDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 415.818.787,- (empat ratus lima belas juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. PDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 415.818.787,- (empat ratus lima belas juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa Mochamad Rifa’I Bin bersama-sama dengan Eva (belum tertangkap) dan Toto Sunarto (belum tertangkap) pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Mariawati KM 5 Desa Kawungluwung Kec. Sukaresmi Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sekitar tahun 2022 terdakwa bersama dengan Eva (belum tertangkap) yang bertemu dengan Toto Sunarto (belum tertangkap) yang mengajak untuk usaha bersama dan masuk sebagai bagian dalam perusahaan milik Toto Sunarto (belum tertangkap) hingga akhirnya terdakwa ditetapkan sebagai Direktur Utama sementara Eva (belum tertangkap) ditetapkan sebagai Direktur Keuangan dan Toto Sunarto (belum tertangkap) sebagai Komisaris Utama dalam sebuah perusahaan yang bernama PT. Bumi Alam Padjadjaran (PT. BAP) yang bergerak dibidang perkebunan. Bahwa berselang beberapa minggu kemudian terdakwa dan Eva (belum tertangkap) bertemu dengan Toto Sunarto (belum tertangkap) di perkebunan bunga didaerah Sukaresmi Kabupaten Cianjur dan Toto Sunarto (belum tertangkap) menjelaskan kepada terdakwa perkebunan tersebut adalah aset milik PT. Bumi Alam Padjadjaran dan petani bunga yang sedang bekerja adalah karyawan PT. Bumi Alam Padjadjaran.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan April 2023 terdakwa dihubungi oleh Toto Sunarto (belum tertangkap) untuk datang ke lokasi perkebunan daerah Sukaresmi Kab Cianjur dengan alasan akan datang investor yang akan bekerjasama dengan PT. Bumi Alam Padjadjaran. Setibanya terdakwa di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi Rudi Abdulah yang merupakan General Manager Operasional PT. Panah Dunia Perkasa (PT. PDP) yang bergerak dibidang penyedia tenaga kerja dan facility service, saksi Masdar yang merupakan pegawai PT. PDP serta sdr. Reza Pahlevi yang merupakan broker atau penghubung antara PT. BAP dengan PT. PDP. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut terdakwa mengaku sebagai Direktur Utama PT. BAP. Terdakwa juga menjelaskan bahwa seolah-olah lahan perkebunan tersebut merupakan aset PT BAP dan menunjukan seolah-olah petani bunga yang sedang bekerja tersebut adalah karyawan PT. BAP dengan jumlah kurang lebih 81 (delapan puluh satu) orang. Terdakwa juga meyakinkan saksi Rudi Abdullah dengan menunjukan Gudang Bunga yang sebelumnya telah terpasang Spanduk bertuliskan PT. Bumi Alam Padjadjaran sebagai asset milik PT. BAP. Setelah itu terdakwa menawarkan kepada saksi Rudi Abdullah bekerja sama dalam hal pembayaran gaji karyawan serta BPJS Ketenagakerjaan dengan menjanjikan imbalan keuntungan/profit perusahaan sekitar 11% (sebelas persen) dari total pembiayaan. Sehingga akhirnya pada tanggal 17 April 2023 terjadi perjanjian kerjasama antara PT. BAP dengan PT. PDP berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No: 023/BAP-SAS/IV/2023.
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2023 terdakwa bersama dengan Eva (belum tertangkap) dan Toto Sunarto (belum tertangkap) mengumpulkan para petani bunga di daerah Sukaresmi. Kemudian untuk meyakinkan para petani bunga, terdakwa memperkenalkan kepada para petani bunga bahwa Toto Sunarto (belum tertangkap) adalah perwakilan dari Kementerian di Jakarta yang akan memberikan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan gratis kepada para petani. Sehingga pada saat itu saksi Topik Bin (Alm) H. Abad yang merupakan Ketua Kelompok Tani Maju Sejahtera percaya dan mengajak saksi Darussalam serta saksi Sodikin yang merupakan anggota kelompok tani untuk ikut serta dalam program yang direncanakan oleh terdakwa. Setelah itu para petani bunga dengan total 81 (delapan puluh satu) orang menyerahkan Fcotocopy KTP beserta Fotocopy KK yang nantinya akan dipakai untuk pembuatan Rekening untuk pengurusan BPJS sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa. Setelah terkumpul selanjutnya terdakwa bersama dengan Eva (belum tertangkap) pergi ke Kantor BSI Cabang Cipanas dan bertemu dengan saksi Roni Sulistyono yang menjabat sebagai branch manager BSI Kcp. Cipanas dan memeperkenalkan diri sebagai Direktur Utama PT. BAP dan bermaksud ingin membuka rekening masal untuk penggajian pegawai PT. BAP yang berjumlah kurang lebih 81 (delapan puluh satu) orang. Setelah dilakukan verifikasi oleh Bank BSI Kcp Cipanas akhirnya terbit buku rekening beserta kartu ATM yang berjumlah kurang lebih 81 (delapan puluh satu) orang yang diserahkan secara langsung oleh pihak Bank BSI Kcp. Cipanas kepada masing-masing nama sesuai permohonan yang diserahkan di perkebunan Sukaresmi Kab. Cianjur. Bahwa setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima oleh masing-masing petani kebun selanjutnya Toto Sunarto (belum tertangkap) meminta kembali buku tabungan beserta kartu ATM tersebut dari para petani kebun dengan alasan untuk pengurusan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga para petani kebun pun percaya dan menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM kepada Toto Sunarto (belum tertangkap).
- Bahwa sekitar bulan Mei 2023 Eva (belum tertangkap) mengirimkan data gaji pegawai PT. BAP untuk 81 (delapan puluh satu) pegawai dengan total Rp. 304.999.000,- (tiga ratus empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) yang disertai dengan nomor rekening masing-masing pegawai kepada saksi A. Masdar Irawan yang merupakan Asistant Operasional Manager PT. PDP dengan maksud agar PT. PDP membayarkan gaji beserta iuran BPJS atas 81 (delapan puluh satu) pegawai tersebut. Sehingga pada tanggal 30 Mei 2023 telah dilakukan transaksi pembayaran gaji kepada 81 (delapan puluh satu) pegawai PT. BAP dengan total Rp 304.999.000,- (tiga ratus empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) serta pada tanggal 26 Juni 2023 telah dilakukan transaksi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada 81 (delapan puluh satu) pegawai PT. BAP dengan total Rp. 20.613.600,- (dua puluh juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) serta pembayaran jasa/fee kepada sdr. Reza Pahlevi sebagai perantara sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Terhadap pembayaran gaji beserta iuran BPJS atas 81 (delapan puluh satu) pegawai tersebut tidak diterima oleh masing-masing pegawai karena buku rekening beserta kartu ATM dipegang oleh Tono Sunarto (belum tertangkap).
- Bahwa selanjutnya beberapa hari sejak dilakukan pembayaran tersebut diatas, saksi A. Masdar mengirimkan kepada Eva (belum tertangkap) invoice penagihan terhadap pembayaran gaji pegawai serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dari PT. PDP kepada PT. BAP namun dalam kurun waktu beberapa bulan invoice penagihan tersebut tetap tidak dibayarkan oleh PT. BAP dengan alasan bahwa bahwa uang pembayaran ada di Toto Sunarto (belum tertangkap). Selanjutnya Eva (belum tertangkap) menyerahkan 1 (satu) buah cek BSI Nmor CA 887688 senilai Rp 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) kepada saksi A.Masdar dengan maksud seolah-olah cek tersebut adalah asli dan dapat dicairkan untuk pembayaran invoice. Hingga akhirnya pada bulan Juli 2023 saksi Jose Clementino yang merupakan Manager Quality Control PT. PDP menerima laporan dari saksi Rudi Abdullah tentang keterlambatan pembayaran invoce dari PT. BAP. Kemudian dilakukan penelusuran lapangan dan disimpulkan bahwa PT. PDP telah dibohongi dan mengakibatkan kerugian.
- Bahwa berdasarkan Laporan Audit PT. PDP tertanggal 03 Januari 2024 yang dibuat oleh Tomy Prajayanto selaku Manager Keuangan PT. PDP dengan hasil sebagai berikut:
Keterangan
|
Tgl. Kirim
|
Nominal
|
Payroll anggota
|
31 Mei 2023
|
304.999.000
|
BPJS Tenaga Kerja
|
26 Juni 2023
|
20.613.600
|
Fee
|
19 Mei 2023
|
50.000.000
|
Manajemen Fee
|
31 Mei 2023
|
40.206.187
|
TOTAL
|
415.818.787
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. PDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 415.818.787,- (empat ratus lima belas juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |