Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.Sus/2024/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. EPUL SAEPUL ANWAR Bin Alm ADE RUSMITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 393/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3750 /M.2.27.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPUL SAEPUL ANWAR Bin Alm ADE RUSMITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:   

---- Bahwa  terdakwa Epul Saepul Anwar Bin (Alm) Ade Rusmita, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Pasucen RT 05/RW04 Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa menerima telepon dari Sdr. IPONG (Daftar Pencarian Orang) yang pada saat itu menawarkan Terdakwa untuk mengambilkan sabu milik sdr. IPONG yang kemudian paket tersebut akan direcah paket-paket yang lebih kecil untuk kemudian di simpan/ditempelkan dengan imbalan uang Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) serta sabu untuk Terdakwa   konsumsi, yang mana pada saat itu Terdakwa  menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Sdr. IPONG menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan timbangan, solatif warna hitam dan plastic klip di Jl. Cigalonggong Ds. Cinangsi Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur dimana barang-barang tersebut di simpan di atas rerumputan pinggir jalan serta di bungkus dengan kantong kresek warna hitam, kemudian saat itu juga Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna putih No. Pol: F-2529 XM untuk mengambil barang – barang tersebut, kemudian pada hari minggu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Sdr. IPONG menelepon Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa harus bersiap-siap mengambil sabu, sekira pukul 18.00 WIB Sdr. IPONG menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk segera berangkat ke daerah pramuka Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, kemudian Terdakwa berangkat ketempat yang disebutkan sdr. IPONG, sesampainya disana sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menunggu instruksi dari sdr. IPONG, sealnjutnya sekira pukul 19.50 WIB Terdakwa mendapat kabar dari sdr. IPONG untuk berangkat ke Jl. Wiratanudatar Kp. Warung mangga Rt. 002/003 Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, sesampainya Terdakwa di lokasi Sdr. IPONG mengirimkan foto peta penyimpanan sabu yang di simpan di pinggir bata gapura yang mana sabu tersebut di bungkus kantong kresek warna hitam, namun setelah Terdakwa  mengambil sabu tiba-tiba dari arah samping kiri ada seorang warga yaitu Saksi T Eddy Edwards KS Pd, SH.MH yang langsung mengamankan Terdakwa dan mengambil sabu tersebut dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa  di giring untuk dihadapkan kepada RT setempat akan tetapi Terdakwa  dapat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yang masih dalam keadaan terparkir, setelah Terdakwa berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa   bergegas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. IPONG, selanjutnya pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa  sedang mandi, tiba-tiba pihak kepolisian yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  dimana setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah tas gendong berisikan 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik, 1 ( Satu ) roll solatif warna hitam dan 3 ( Tiga ) pak plastic bening/klip, setelah itu Terdakwa dilakukan interogasi perihal kepemilikan sabu yang telah diserahkan warga sebelumnya kepada pihak kepolisian yang pada saat itu Terdakwa  menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik Sdr. IPONG, akan tetapi ketika pihak kepolisian meminta untuk menunjukkan keberadaanya Terdakwa tidak tahu, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 3830/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Epul Saepul Anwar Bin (Alm) Ade Rusmita dengan nomor 1879/2024/OF berupa kriastal warna putih adalah benar Narkotika Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 23.00 wib telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu, dengan berat seluruhnya seberat 3,56  gram (Netto);

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

      KEDUA:

---- Bahwa  terdakwa Epul Saepul Anwar Bin (Alm) Ade Rusmita, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Pasucen RT 05/RW04 Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa menerima telepon dari Sdr. IPONG (Daftar Pencarian Orang) yang pada saat itu menawarkan Terdakwa untuk mengambilkan sabu milik sdr. IPONG yang kemudian paket tersebut akan direcah paket-paket yang lebih kecil untuk kemudian di simpan/ditempelkan dengan imbalan uang Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) serta sabu untuk Terdakwa   konsumsi, yang mana pada saat itu Terdakwa  menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Sdr. IPONG menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan timbangan, solatif warna hitam dan plastic klip di Jl. Cigalonggong Ds. Cinangsi Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur dimana barang-barang tersebut di simpan di atas rerumputan pinggir jalan serta di bungkus dengan kantong kresek warna hitam, kemudian saat itu juga Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna putih No. Pol: F-2529 XM untuk mengambil barang – barang tersebut, kemudian pada hari minggu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Sdr. IPONG menelepon Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa harus bersiap-siap mengambil sabu, sekira pukul 18.00 WIB Sdr. IPONG menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk segera berangkat ke daerah pramuka Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, kemudian Terdakwa berangkat ketempat yang disebutkan sdr. IPONG, sesampainya disana sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menunggu instruksi dari sdr. IPONG, sealnjutnya sekira pukul 19.50 WIB Terdakwa mendapat kabar dari sdr. IPONG untuk berangkat ke Jl. Wiratanudatar Kp. Warung mangga Rt. 002/003 Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, sesampainya Terdakwa di lokasi Sdr. IPONG mengirimkan foto peta penyimpanan sabu yang di simpan di pinggir bata gapura yang mana sabu tersebut di bungkus kantong kresek warna hitam, namun setelah Terdakwa  mengambil sabu tiba-tiba dari arah samping kiri ada seorang warga yaitu Saksi T Eddy Edwards KS Pd, SH.MH yang langsung mengamankan Terdakwa dan mengambil sabu tersebut dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa  di giring untuk dihadapkan kepada RT setempat akan tetapi Terdakwa  dapat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yang masih dalam keadaan terparkir, setelah Terdakwa berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa   bergegas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. IPONG, selanjutnya pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa  sedang mandi, tiba-tiba pihak kepolisian yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  dimana setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah tas gendong berisikan 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik, 1 ( Satu ) roll solatif warna hitam dan 3 ( Tiga ) pak plastic bening/klip, setelah itu Terdakwa dilakukan interogasi perihal kepemilikan sabu yang telah diserahkan warga sebelumnya kepada pihak kepolisian yang pada saat itu Terdakwa  menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik Sdr. IPONG, akan tetapi ketika pihak kepolisian meminta untuk menunjukkan keberadaanya Terdakwa tidak tahu, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 3830/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Epul Saepul Anwar Bin (Alm) Ade Rusmita dengan nomor 1879/2024/OF berupa kriastal warna putih adalah benar Narkotika Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 23.00 wib telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu, dengan berat seluruhnya seberat 3,56  gram (Netto);

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya