Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H Hj. NIA KANIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-291/M.2.27/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. NIA KANIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa HJ. NIA KANIA pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Perumahan Alam Asri Cimuti RT.08 RW.02 Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanadengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa memberitahu kepada Sdr.AJIS bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios warna hitam metalik Nopol : F-1643-ZR tahun 2007 yang akan digadaikan dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian Sdr. AJIS, Sdr. LISNA dan Sdr. UJANG memberitahu hal tersebut kepada saksi HARI GUNAWAN serta mengenalkan terdakwa dengan saksi HARI GUNAWAN pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar jam 16.00 WIB bertempat di Perumahan Alam Asri Cimuti RT.08 RW.02 Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, selanjutnya terdakwa menawarkan gadaian 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios warna hitam metalik Nopol : F-1643-ZR tahun 2007 kepada saksi HARI GUNAWAN dengan harga Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu yang tidak ditentukan kapan ditebusnya selain itu terdakwa mengatakan bahwa mobil aman, sedangkan untuk BPKB ada di dalam brangkas akan tetapi kunci brangkasnya dibawa oleh anaknya yang sedang bekerja di Jepang selain itu agar membuat saksi HARI GUNAWAN percaya terdakwa memperlihatkan foto BPKB melalui handphone miliknya.
  • Bahwa dikarenakan ucapan terdakwa tersebut sehingga saksi HARI GUNAWAN percaya dan kemudian saksi HARI GUNAWAN menyerahkan uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tersebut lalu dibuatkan kwitansi pembayarannya, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios warna hitam metalik Nopol : F-1643-ZR tahun 2007 kepada saksi HARI GUNAWAN. Kemudian sekitar bulan Agustus 2024 pada saat 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios warna hitam metalik Nopol : F-1643-ZR tahun 2007 tersebut sedang digunakan oleh adik saksi HARI GUNAWAN tiba-tiba pihak leasing mencegat kendaraan tersebut dan mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah 29 (dua puluh sembilan) bulan tidak membayar angsuran dan BPKB sudah dijaminkan ke leasing PT. Sinar Mas sejak tanggal 18 Mei 2025 lalu ketika dikonfirmasi terdakwa menyuruh saksi HARI GUNAWAN untuk menyerahkan mobil tersebut kepada leasing PT. Sinar Mas dan berjanji akan diambil kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa sebelum 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios warna hitam metalik Nopol : F-1643-ZR tahun 2007 tersebut digadaikan kepada saksi HARI GUNAWAN pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, sebelumnya terdakwa telah menjaminkan BPKB 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios warna hitam metalik Nopol : F-1643-ZR tahun 2007 tersebut ke leasing PT. Sinar Mas pada tanggal 18 Mei 2025 dan hal tersebut tidak diberitahukan terdakwa kepada saksi HARI GUNAWAN, terdakwa bahkan mengatakan bahwa mobil aman, sedangkan untuk BPKB ada di dalam brangkas akan tetapi kunci brangkasnya dibawa oleh anaknya yang sedang bekerja di Jepang.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) milik saksi HARI GUNAWAN dikarenakan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi HARI GUNAWAN sehingga akibat peristiwa tersebut saksi HARI GUNAWAN mengalami kerugian sebesar ± Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa HJ. NIA KANIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa HJ. NIA KANIA pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Perumahan Alam Asri Cimuti RT.08 RW.02 Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa memberitahu kepada Sdr.AJIS bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios warna hitam metalik Nopol : F-1643-ZR tahun 2007 yang akan digadaikan dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian Sdr. AJIS, Sdr. LISNA dan Sdr. UJANG memberitahu hal tersebut kepada saksi HARI GUNAWAN serta mengenalkan terdakwa dengan saksi HARI GUNAWAN pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar jam 16.00 WIB bertempat di Perumahan Alam Asri Cimuti RT.08 RW.02 Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, selanjutnya terdakwa menawarkan gadaian 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios warna hitam metalik Nopol : F-1643-ZR tahun 2007 kepada saksi HARI GUNAWAN dengan harga Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu yang tidak ditentukan kapan ditebusnya selain itu terdakwa mengatakan bahwa mobil aman, sedangkan untuk BPKB ada di dalam brangkas akan tetapi kunci brangkasnya dibawa oleh anaknya yang sedang bekerja di Jepang. Kemudian terjadilah transaksi gadai yang mana saksi HARI GUNAWAN menyerahkan uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi pembayarannya, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios warna hitam metalik Nopol : F-1643-ZR tahun 2007 tersebut kepada saksi HARI GUNAWAN.
  • Bahwa sekitar bulan Agustus 2024 pada saat 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios warna hitam metalik Nopol : F-1643-ZR tahun 2007 tersebut sedang digunakan oleh adik saksi HARI GUNAWAN tiba-tiba pihak leasing mencegat kendaraan tersebut dan mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah 29 (dua puluh sembilan) bulan tidak membayar angsuran dan BPKB sudah dijaminkan ke leasing PT. Sinar Mas sejak tanggal 18 Mei 2025 lalu ketika dikonfirmasi terdakwa menyuruh saksi HARI GUNAWAN untuk menyerahkan mobil tersebut kepada leasing PT. Sinar Mas dan berjanji akan diambil kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) milik saksi HARI GUNAWAN dikarenakan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi HARI GUNAWAN sehingga akibat peristiwa tersebut saksi HARI GUNAWAN mengalami kerugian sebesar ± Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).

 

 

-----Perbuatan Terdakwa HJ. NIA KANIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya