Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
400/Pid.B/2024/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | FIYEAR HAPIDAL Bin WAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 400/Pid.B/2024/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3890/M.2.27.3/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : --------- Bahwa ia terdakwa Fiyear Hapidal Bin Wawan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl.nRaya Cibeber Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan Penganiayaan terhadap Saksi M. Galuh”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua : --------- Bahwa ia terdakwa Fiyear Hapidal Bin Wawan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl.Raya Cibeber Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |