Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Cjr 1.ALEX ISKANDAR HALIM
2.BILLY SUSANTO HALIM
3.CHANDRA KURNIAWAN HALIM
YENIAWATI WIDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat 027/Gugatan/KC/X/2025
Penggugat
NoNama
1ALEX ISKANDAR HALIM
2BILLY SUSANTO HALIM
3CHANDRA KURNIAWAN HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kanta Cahya, SHALEX ISKANDAR HALIM
2Kanta Cahya, SHBILLY SUSANTO HALIM
3Kanta Cahya, SHCHANDRA KURNIAWAN HALIM
Tergugat
NoNama
1YENIAWATI WIDJAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Dr. Muwardi No.61, Rt.003, Rw.005, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No.497/Muka, Surat Ukur tanggal 1 – 8 – 1985, seluas 234 M2,  atas nama : Alex Iskandar Halim, Billy Susanto Halim dan Chandra Kurniawan Halim, dengan batas – batas :

  • Sebelah Utara                   : Jalan Dr. Muwardi.
  • Sebelah Selatan                : Selokan.
  • Sebelah Timur                  : Tanah dan Bangunan Milik Ibu Alih
  • Sebelah Barat                   : Tanah dan Bangunan Duta Motor, Bpk. Aho.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak menguasai dan menempati tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Dr. Muwardi No.61, Rt.003, Rw.005, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk melakukan pengosongan atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat, yang terletak di Jalan Dr. Muwardi No.61, Rt.003, Rw.005, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,  dengan batas – batas

  • Sebelah Utara                   : Jalan Dr. Muwardi.
  • Sebelah Selatan                : Selokan.
  • Sebelah Timur                  : Tanah dan Bangunan Milik Ibu Alih
  • Sebelah Barat                   : Tanah dan Bangunan Duta Motor, Bpk. Aho.

secara seketika dan sekaligus serta bebas dari beban – beban dalam keadaan terpelihara dengan baik dan menyerahkan kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian.

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap  sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Jalan Dr. Muwardi No.61, Rt.003, Rw.005, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,  berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No.497/Muka, Surat Ukur tanggal 1 – 8 – 1985, seluas 234 M2,  atas nama : Alex Iskandar Halim, Billy Susanto Halim dan Chandra Kurniawan Halim,  dengan batas – batas :

  • Sebelah Utara                   : Jalan Dr. Muwardi.
  • Sebelah Selatan                : Selokan.
  • Sebelah Timur                  : Tanah dan Bangunan Milik Ibu Alih
  • Sebelah Barat                   : Tanah dan Bangunan Duta Motor, Bpk. Aho.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai atau tidak bersedia untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik Para Penggugat, sejak putusan di dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan diserahkan kepada Para Penggugat.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di dalam perkara ini.

A T A U :

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex.Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak