Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekira jam 20:30 WIB telah terjadi pelanggaran peradaran minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Jeni Jesmon. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 6 botol minuman beralkohol jenis rosso-rosso di Jalan Raya Cipanas, Desa Cimacan Kec Cipanas Kab Cianjur. Berdasarkan keterangan pealnggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan daerah Kabupaten Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang Peredaran minuman beralkohol. |