Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan berharga dan sah, Surat Pengakuan Hutang Nomor : 99855539/8094/02/23, tanggal 16 Februari 2023 dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 68.185.509,- (Enam Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|