Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.Sus/2024/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI DWI SUKAMTO Alias YADI Bin SALENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 448/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4275/M.2.27.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SUKAMTO Alias YADI Bin SALENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa Dwi Sukamto Als Yadi Bin Saleno pada Hari Minggu tanggal 29 September 2024, sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September 2024 bertempat di Jalan Raya Puncak, Kampung Ciloto Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan, luka berat, luka ringan dan kerusakan barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa berangkat dari Kalimalang Bekasi menuju Cianjur dengan mengendarai kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel No.Pol : D 8145 XW bersama dengan saksi Mega Natalia dan saksi Sobari dengan membawa muatan batu alam sebanyak 1.222 (seribu dua ratus dua puluh dua) biji. Selanjutnya selama dalam perjalanan terdakwa berhenti beristirahat sebanyak 2 (dua) kali di sekitar Taman Safari Cisarua Bogor dan sekitar daerah Kebun Teh Bogor. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju arah Cianjur.
  • Bahwa ketika terdakwa melintasi jalan menurun dan menikung didaerah Jalan Raya Puncak Kampung Ciloto Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dengan kecepatan 20 Km/jam perseneling 2 (dua) terdakwa merasakan rem kendaraan truck tidak berfungsi lalu terdakwa berusaha mengoper persneling namun tidak berhasil sehingga kecepatan kendaraan truck bertambah. Selanjutnya terdakwa berusaha mengendalikan laju kendaraan dan mengambil jalur sebelah kanan arah berlawanan hingga menabrak Kendaraan Daihatsu Xenia No.Pol : B 1057 MN yang dikemudikan oleh saksi Budhi Sartono Bin Bahnan A Latif lalu menabrak Kendaraan Toyota Fortuner No.Pol : B 2706 SM yang dikemudikan oleh saksi Yudo Dewanto Bin Alm Wirawan Suyudi yang berada dibelakang kendaraan Daihatsu Xenia. Selanjutnya kendaraan  Truck Mitsubishi yang dikendarai oleh terdakwa tetap melaju sehingga menabrak 3 (tiga) Unit Kendaraan Sepeda Motor masing-masing Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Spin No.Pol : F 6194 KK yang dikendarai oleh saksi Doni Gunawan,  Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Lexi No.Pol : F 5490 ZJ yang dikendarai oleh M. Yunus Wira Prasetya Bin Alm Sardino dan Kendaraan Sepeda Motor Honda ADV No.Pol : B 5763 BIR yang dikendarai oleh saksi Jiteng Heru Prasetyo Bin Pranowo Alm yang sama-sama melaju dibelakang Kendaraan Toyota Fortuner dan Kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel baru berhenti setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan umum dan pohon serta terperosok ke selokan yang berada di bahu jalan sebelah kanan dari arah Bogor menuju Cianjur.

Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan Kendaraan Daihatsu Xenia No.Pol : B 1057 MN mengalami kerusakan pada bagian body belakang, Kendaraan Toyota Fortuner No.Pol : B 2706 SM mengalami kerusakan pada bagian body samping, Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Spin No.Pol : F 6194 KK mengalami kerusakan pada bagian samping sebelah kanan, Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Lexi No.Pol : F 5490 ZJ mengalami kerusakan pada bagian depan serta Kendaraan Sepeda Motor Honda ADV No.Pol : B 5763 BIR mengalami kerusakan pada bagian depan.

  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 008/X/RSUD/2024 Tanggal 03 Oktober 2024 atas nama MEGA NATALIA dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada perempuan berumur kurang lebih empat puluh empat tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan kelas C dalam keadaan sadar koma patah tulang lengan bawah kanan disertai pergeseran tulang pergelangan tangan kanan diduga akibat benturan benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 009/X/RSUD/2024 Tanggal 03 Oktober 2024 atas nama RATNA CHANDRASARI dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada perempuan berumur kurang lebih lima puluh empat tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan kelas C dalam keadaan koma sadar terdapat luka lecet dan memar dipunggung kanan dan terdapat patah tulang komplit pada tulang selangka kanan diduga akibat benturan benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 004/X/RSUD/2024 Tanggal 03 Oktober 2024 atas nama YUDO DEWANTO dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada laki-laki berumur kurang lebih lima puluh enam tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan kelas C dalam keadaan koma sadar terdapat cedera pada otot Pundak belakang kiri.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 006/X/RSUD/2024 Tanggal 03 Oktober 2024 atas nama M. YUSUF WIRA dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada laki-laki berumur kurang lebih dua puluh tujuh tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan kelas C dalam keadaan koma sadar terdapat cedera kepala sedang, terdapat patah tulang paha sebelah kiri dan terdapat patah tulang lengan bawah sebelah kanan.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 003/X/RSUD/2024 Tanggal 03 Oktober 2024 atas nama JITENG HERU PRASETYA dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada laki-laki berumur kurang lebih empat puluh tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan kelas C dalam keadaan koma sadar terdapat cedera pada otot paha kanan bawah.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 001/X/RSUD/2024 Tanggal 03 Oktober 2024 atas nama DONI GUNAWAN dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada laki-laki berumur kurang lebih enam puluh satu tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan kelas C dalam keadaan koma sadar terdapat luka patah tulang paha kanan , terdapat luka putus dibagian jari kelingking kanan dan terdapat luka patah tulang tungkai bawah kanan disebabkan akibat benturan.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 001/X/RSUD/2024 Tanggal 03 Oktober 2024 atas nama SOBARI dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada laki-laki berumur kurang lebih empat puluh tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan kelas C dalam keadaan koma sadar terdapat cedera pada otot Pundak kiri.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3), (2) dan Ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya