Dakwaan |
KESATU:
-------Bahwa ia terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih bersama dengan Terdakwa 2 Muhamad Wahyul Haq Als Acil Bin Enjang pada Hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Desember 2024 bertempat di Kp. Gang Edi RT 03/03 Kel. Sayang Kec. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa 2 Muhamad Wahyul Haq Als Acil Bin Enjang membeli 1 (satu) paket tembakau sintetis dengan berat 25 (dua puluh lima) gram melalui akun Instagram yang bernama ALBERT EINSTEIN dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara transfer aplikasi Dana. Setelah itu terdakwa 2 mengambil tembakai sintetis tersebut didaerah Kec. Cugenang Kab. Cianjur sesuai dengan alamat yang dikirim melalui akun Instagram ALBERT EINSTEIN.
- Bahwa selanjutnya terdakwa 2 telah berhasil menjual 10 (sepuluh) gram paket berisikan tembakau sintetis secara online melalui akun Instagram GOODMAN_COMPANY yang pembarannya secara transfer. Kemudian pada Hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih membeli 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram berisikan tembakau sintetis kepada Terdakwa 2 Muhamad Wahyul Haq Als Acil Bin Enjang dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai oleh terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih kepada terdakwa 2 Muhamad Wahyul. Selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa 1 membagi atau merecah paket tembakau sintesis tersebut menjadi 15 (lima belas) plastik klip bening dengan rician 11 (sebelas) plastik klip ukuran 0,5 (setengah) gram dan 4 (empat) plastik klip ukuran 1 (satu) gram. Lalu terdakwa 1 jual melalui akun Intagram miliknya yang diberi nama STREET27 dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk plastik klip berukuran 0,5 (setengah) gram berisikan tembakau sintesis dan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk plastik klip berukuran 1 (satu) gram berisikan tembakau sintesis yang kesemuanya dilakukan pembayaran melalui transfer akun DANA milik terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih. Setelah itu terdakwa 1 pergi menempelkan plastik klip berisikan tembakau sintetis sesuai dengan pesanan pembeli dan mengirimkan foto lokasi map penempelan plastik klip berisikan tembakau sintetis tersebut kepada pembeli.
- Bahwa saksi Erik Eka Rhamdhani dan saksi Soni Isro yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh para terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, pada Hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 saksi Erik Eka Rhamdhani dan saksi Soni Isro mendatangi terdakwa 1 yang pada saat itu berada di Depan Hotel Prima Kel. sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa 1 yang berada di Gg. Edi RT 03/03 Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket plastik klip berisikan tembakau sintetis yang tersimpan dibawah tempat tidur terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga sekitar pukul 19.00 WIB saksi Erik Eka Rhamdhani dan saksi Soni Isro mendatangi terdakwa 2 Muhamad Wahyul yang pada saat itu berada di Gg. edi Kel. sayang Kec. Cianjur Kab.Cianjur lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening berisikan tembakau sintetis yang tersimpan didalam tas selempang yang terdakwa 2 Muhamad Wahyul bawa. Selanjutnya pada terdakwa dibawa ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 0020/NNF/2025 tertanggal 20 Januari 2025 yang dibuat oleh Dra. Fitryana Hawa dkk serta ditandatangani oleh Parasian Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3307 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih bersama dengan Terdakwa 2 Muhamad Wahyul Haq Als Acil Bin Enjang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa tembakau sintetis dengan berat netto 10,48 (sepuluh koma empat puluh delapan) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
A T A U
KEDUA :
-------Bahwa ia terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih bersama dengan Terdakwa 2 Muhamad Wahyul Haq Als Acil Bin Enjang pada Hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Desember 2024 bertempat di Kp. Gang Edi RT 03/03 Kel. Sayang Kec. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Erik Eka Rhamdhani dan saksi Soni Isro yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh para terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, pada Hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 saksi Erik Eka Rhamdhani dan saksi Soni Isro mendatangi terdakwa 1 yang pada saat itu berada di Depan Hotel Prima Kel. sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa 1 yang berada di Gg. Edi RT 03/03 Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket plastik klip berisikan tembakau sintetis yang tersimpan dibawah tempat tidur terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga sekitar pukul 19.00 WIB saksi Erik Eka Rhamdhani dan saksi Soni Isro mendatangi terdakwa 2 Muhamad Wahyul yang pada saat itu berada di Gg. edi Kel. sayang Kec. Cianjur Kab.Cianjur lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening berisikan tembakau sintetis yang tersimpan didalam tas selempang yang terdakwa 2 Muhamad Wahyul bawa. Selanjutnya pada terdakwa dibawa ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa awalnya pada Hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa 2 Muhamad Wahyul Haq Als Acil Bin Enjang membeli 1 (satu) paket tembakau sintetis dengan berat 25 (dua puluh lima) gram melalui akun Instagram yang bernama ALBERT EINSTEIN dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara transfer aplikasi Dana. Setelah itu terdakwa 2 mengambil tembakai sintetis tersebut didaerah Kec. Cugenang Kab. Cianjur sesuai dengan alamat yang dikirim melalui akun Instagram ALBERT EINSTEIN. Selanjutnya terdakwa 2 telah berhasil menjual 10 (sepuluh) gram paket berisikan tembakau sintetis secara online melalui akun Instagram GOODMAN_COMPANY yang pembarannya secara transfer. Kemudian pada Hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih membeli 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram berisikan tembakau sintetis kepada Terdakwa 2 Muhamad Wahyul Haq Als Acil Bin Enjang dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai oleh terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih kepada terdakwa 2 Muhamad Wahyul. Selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa 1 membagi atau merecah paket tembakau sintesis tersebut menjadi 15 (lima belas) plastik klip bening dengan rician 11 (sebelas) plastik klip ukuran 0,5 (setengah) gram dan 4 (empat) plastik klip ukuran 1 (satu) gram. Lalu terdakwa 1 jual melalui akun Intagram miliknya yang diberi nama STREET27 dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk plastik klip berukuran 0,5 (setengah) gram berisikan tembakau sintesis dan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk plastik klip berukuran 1 (satu) gram berisikan tembakau sintesis yang kesemuanya dilakukan pembayaran melalui transfer akun DANA milik terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih. Setelah itu terdakwa 1 pergi menempelkan plastik klip berisikan tembakau sintetis sesuai dengan pesanan pembeli dan mengirimkan foto lokasi map penempelan plastik klip berisikan tembakau sintetis tersebut kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 0020/NNF/2025 tertanggal 20 Januari 2025 yang dibuat oleh Dra. Fitryana Hawa dkk serta ditandatangani oleh Parasian Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3307 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 Agung Setia Budi Als Pigur Bin (Alm) M.Malih bersama dengan Terdakwa 2 Muhamad Wahyul Haq Als Acil Bin Enjang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa tembakau sintetis dengan berat netto 10,48 (sepuluh koma empat puluh delapan) gram tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |