Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa I DHERIL AFRIYANKA Bin ABDUL dan Terdakwa II M. DARWIN Bin M. YUSUF pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira jam. 17.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Sukalaksana Desa Tanggeung Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib, pada saat Terdakwa I Dheril Afriyanka Bin Abdul sedang bekerja di Jakarta, Terdakwa I menerima pesan whatsapp dari Sdr. Dani (belum tertangkap) yang pada saat itu menawarkan pekerjaan untuk menjual obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang pada saat itu Terdakwa I menyanggupinya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 04.30 Wib Terdakwa I berangkat dari Jakarta menuju Cianjur, dan pada saat di perjalanan Sdr. Dani menyuruh Terdakwa I untuk menunggu di sebuah warung yang berada di sekitar Ds. Tanggeung Kec. Tanggeung Kab. Cianjur tidak jauh dari pom bensin Tanggeung, lalu sekira jam 19.00 Wib Terdakwa berangkat menuju pom bensin tersebut dan sekira jam 20.00 Wib Sdr. Dani tiba bersama Terdakwa II M. Darwin Bin M. Yusuf setelah itu Sdr. Dani menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menunggu diwarung tersebut sedangkan Sdr. Dani pergi entah kemana, selanjutnya sekira jam 21.00 Wib Sdr. Dani menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II dan berangkat ke rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Sukalaksana Ds. Tanggeung Kec. Tanggeung Kab. Cianjur, setibanya di kontrakan Sdr. Dani memberikan obat sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang akan dijual dengan harga obat hexymer Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) plastik klip atau per 6 (enam) butir, Obat Tramadol Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan obat Trihexyphenidyl Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir, dan pada saat itu Sdr. Dani menjanjikan akan memperi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari setelah menyetorkan hasil penjualan obat tersebut, setelah itu Sdr. Dani meninggalkan para Terdakwa di kontrakan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib, Terdakwa I menawarkan obat tersebut kepada Sdr. Rudi (belum Tertangkap) melalui akun Facebook, lalu Sdr. Rudi memesan sebanyak 6 (enam) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) butir obat jenis Trihexyphenidyl, setelah itu Terdakwa I dan Sdr. Rudi sepakat untuk Cod bertemu di sekitar Jl. Cigadog Kec. Tanggeung kab. Cianjur, karna Sdr. RUDI tinggal di daerah Kec. Cibinong, yang pada saat itu Terdakwa menjualnya dengan harga Rp, 5.000, (lima ribu rupiah) per butir obat Tramadol dan Trihexyphenidyl, dengan total Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian sekira jam 17.00 Wib ketika para Terdakwa sedang tidur, datang anggota Sat Resnarkoba Polres Cianjur dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Hexymer sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan) bungkus plastic klip bening yang masing – masing berisikan 6 (enam) butir obat Hexymer yang seluruhnya berjumlah 1.008 (seribu delapan) butir obat Hexymer, obat jenis Tramadol sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar/ Strip atau 440 (empat ratus empat puluh) butir Tramadol, dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar/ strip atau 450 (empat ratus lima puluh) butir Trihexyphenidyl yang posisinya berada di dalam kantong plastic wana hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang di simpan di ruangan tengah pada rumah kontrakan tersebut, setelah itu para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sar Resnarkoba Polres Cianjur.
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan penjualan obatobatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasianya dalam hal ini para terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan para terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.Lab. :4542/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 24 September 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah ungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 2317/2024/OF,- berupa 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,4438 gram.
- Barang bukti dengan nomor 2318/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,2808 gram.
- Barang bukti dengan nomor 2319/2024/OF,- berupa 2 (dua) potongan strip warna silver berisikan 2 (dua) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol dengan berat netto seluruhnya 0,4994 gram.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP --------------------- |