Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2024/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. SAEPUL ANWAR Alias IBLIS Bin JAJU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3982/M.2.27.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEPUL ANWAR Alias IBLIS Bin JAJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---- Bahwa Terdakwa SAEPUL ANWAR alias IBLIS Bin JAJU, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira Pukul 10.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur Jalan Aria Cikondang Nomor 75 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. percobaan atau Permufakatan Jahat Menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menelepon Sdr. DADAN (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk memesan sabu sebanyak 200 (Dua ratus) gram dimana saat itu Terdakwa mentransfer DP terlebih dahulu sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan nomor HP Saksi Iwan Ridwan als Ciwank (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Sdr. DADAN dengan maksud untuk mempermudah berkomunikasi pada saat pengambilan sabu, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi Iwan Ridwan als Ciwank dan menyampaikan agar berangkat ke daerah manggarai Jakarta selatan untuk mengambil sabu dengan diberikan upah Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah );
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari Saksi Iwan Ridwan als Ciwank  yang memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah berhasil diambil oleh saksi Iwan Ridwan alias Ciwank, kemudian Terdakwa mengatakan agar Saksi Iwan Ridwan als Ciwank menyimpan terlebih dahulu sabu tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa  menelepon Saksi Iwan Ridwan als Ciwank agar segera menempelkan sabu sebanyak 2 (Dua) bungkus di daerah Kadupungkur Ds. Peuteuycondong kec. Cibeber kab. Cianjur dan sekira pukul 09.00 WIB Saksi Iwan Ridwan als Ciwank mengirimkan foto map/petanya yaitu di semak-semak pinggir jalan daerah Kp. Kadupungkur Ds. Peuteuycondong Kec. Cibeber Kab. Cianjur, kemudian foto map/peta penyimpanan sabu tersebut Terdakwa kirimkan kembali kepada Sdr.RAMDAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr.IMAN (Daftar Pencarian Orang) untuk di ambil oleh kedua orang tersebut, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa memerintahkan Sdr. RAMDAN dan Sdr.IMAN untuk membagikan kembali sabu yang telah di ambil masing-masing menjadi bungkusan/paket yang lebih kecil sebanyak 100 (Seratus) paket dan apabila pekerjaan tersebut sudah selesai, sabu tersebut segera ditempelkan di daerah warungkondang, cilaku dan cibeber serta foto map/petanya dikirmkan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjualnya kepada para pembeli, dimana saat itu Terdakwa mengarahkan pembeli untuk mentransferkan uang terlebih dahulu ke rekening milik Sdr. DADAN, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menelepon Saksi Iwan Ridwan als Ciwank dengan maksud agar menempelkan kembali 1 (Satu) bungkus sabu di daerah Kp. Cilaku Hilir Ds. Sukamulya Kec. Cilaku dan sekira pukul 19.00 WIB Saksi Iwan Ridwan als Ciwank mengirimkan foto map/peta penyimpanannya yaitu di bawah batu samping tembok sekolah Madrasah Ibtidaiyah yang berada di Kp. Cilaku hilir Ds. Sukamulya Kec. Cilaku Kab. Cianjur, lalu saat itu juga Terdakwa perintahkan Sdr. IMAN untuk mengambilnya dan setelah Sdr. IMAN berhasil mengambil, Terdakwa menyuruh agar menyimpannya terlebih dahulu sampai ada perintah selanjutnya dari Terdakwa akan tetapi pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa  menelepon Sdr.IMAN dengan maksud untuk menyuruhnya membagi sabu tersebut telepon Sdr.IMAN sudah tidak bisa di hubungi lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa  mendapatkan kabar bahwa Saksi Iwan Ridwan als Ciwank berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 1 (Satu) bungkus sabu milik Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa di tangkap oleh pihak Saksi Aryo P.Wibowo Bersama dengan saksi Brent Calvin dari Sat Narkoba Polres Cianjur di Lapas kelas IIB Cianjur dengan barang bukti 1 ( Satu ) unit HP yang Terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi dengan saksi Iwan Ridwan als Ciwank, kemudian Terdakwa  dilakukan interogasi perihal barang bukti sabu yang disita dari tangan Saksi Iwan Ridwan als Ciwank dan Terdakwa  mengakui bahwa sabu itu adalah milik Terdakwa  namun ketika Terdakwa  ditanya darimana mendapatkan sabu, Terdakwa  mengatakan dari Sdr. DADAN setelah itu Terdakwa diminta untuk menunjukkan keberadaan Sdr. DADAN akan tetapi Terdakwa tidak tahu dimana dikarenakan nomor yang biasa Terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi pun sudah tidak bisa di hubungi, selanjutnya Terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polres Cianjur.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan atau membawa narkotika dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Salinan Surat ketetapan Barang Sitaan Narkotika atas nama tersangka Iwan Ridwan Alias Ciwank Bin alm.Ayi (berkas perkara dan penuntutan terpisah), menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika atas nama tersangka Iwan Ridwan Alias Ciwank Bin alm.Ayi berupa: 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 46,70 gram (netto);
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4325 / NNF / 2024 tanggal 02 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani Pahala Simanjuntak, SIK, Dra. Fitry Ana Hawa dan Sandhy Santosa. S.Farm. Apt pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : Barang bukti Nomor : 21772024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung jenis Narkotika Metamfetamina dengan sisa barang bukti yang disisihkan dengan berat netto 0,4934 gram;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa SAEPUL ANWAR alias IBLIS Bin JAJU, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira Pukul 10.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur Jalan Aria Cikondang Nomor 75 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menelepon Sdr. DADAN (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk memesan sabu sebanyak 200 (Dua ratus) gram dimana saat itu Terdakwa mentransfer DP terlebih dahulu sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan nomor HP Saksi Iwan Ridwan als Ciwank (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Sdr. DADAN dengan maksud untuk mempermudah berkomunikasi pada saat pengambilan sabu, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi Iwan Ridwan als Ciwank dan menyampaikan agar berangkat ke daerah manggarai Jakarta selatan untuk mengambil sabu dengan diberikan upah Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah );
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari Saksi Iwan Ridwan als Ciwank  yang memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah berhasil diambil oleh saksi Iwan Ridwan alias Ciwank, kemudian Terdakwa mengatakan agar Saksi Iwan Ridwan als Ciwank menyimpan terlebih dahulu sabu tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa  menelepon Saksi Iwan Ridwan als Ciwank agar segera menempelkan sabu sebanyak 2 (Dua) bungkus di daerah Kadupungkur Ds. Peuteuycondong kec. Cibeber kab. Cianjur dan sekira pukul 09.00 WIB Saksi Iwan Ridwan als Ciwank mengirimkan foto map/petanya yaitu di semak-semak pinggir jalan daerah Kp. Kadupungkur Ds. Peuteuycondong Kec. Cibeber Kab. Cianjur, kemudian foto map/peta penyimpanan sabu tersebut Terdakwa kirimkan kembali kepada Sdr.RAMDAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr.IMAN (Daftar Pencarian Orang) untuk di ambil oleh kedua orang tersebut, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa memerintahkan Sdr. RAMDAN dan Sdr.IMAN untuk membagikan kembali sabu yang telah di ambil masing-masing menjadi bungkusan/paket yang lebih kecil sebanyak 100 (Seratus) paket dan apabila pekerjaan tersebut sudah selesai, sabu tersebut segera ditempelkan di daerah warungkondang, cilaku dan cibeber serta foto map/petanya dikirmkan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjualnya kepada para pembeli, dimana saat itu Terdakwa mengarahkan pembeli untuk mentransferkan uang terlebih dahulu ke rekening milik Sdr. DADAN, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menelepon Saksi Iwan Ridwan als Ciwank dengan maksud agar menempelkan kembali 1 (Satu) bungkus sabu di daerah Kp. Cilaku Hilir Ds. Sukamulya Kec. Cilaku dan sekira pukul 19.00 WIB Saksi Iwan Ridwan als Ciwank mengirimkan foto map/peta penyimpanannya yaitu di bawah batu samping tembok sekolah Madrasah Ibtidaiyah yang berada di Kp. Cilaku hilir Ds. Sukamulya Kec. Cilaku Kab. Cianjur, lalu saat itu juga Terdakwa perintahkan Sdr. IMAN untuk mengambilnya dan setelah Sdr. IMAN berhasil mengambil, Terdakwa menyuruh agar menyimpannya terlebih dahulu sampai ada perintah selanjutnya dari Terdakwa akan tetapi pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa  menelepon Sdr.IMAN dengan maksud untuk menyuruhnya membagi sabu tersebut telepon Sdr.IMAN sudah tidak bisa di hubungi lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa  mendapatkan kabar bahwa Saksi Iwan Ridwan als Ciwank berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 1 (Satu) bungkus sabu milik Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa di tangkap oleh pihak Saksi Aryo P.Wibowo Bersama dengan saksi Brent Calvin dari Sat Narkoba Polres Cianjur di Lapas kelas IIB Cianjur dengan barang bukti 1 ( Satu ) unit HP yang Terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi dengan saksi Iwan Ridwan als Ciwank, kemudian Terdakwa  dilakukan interogasi perihal barang bukti sabu yang disita dari tangan Saksi Iwan Ridwan als Ciwank dan Terdakwa  mengakui bahwa sabu itu adalah milik Terdakwa  namun ketika Terdakwa  ditanya darimana mendapatkan sabu, Terdakwa  mengatakan dari Sdr. DADAN setelah itu Terdakwa diminta untuk menunjukkan keberadaan Sdr. DADAN akan tetapi Terdakwa tidak tahu dimana dikarenakan nomor yang biasa Terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi pun sudah tidak bisa di hubungi, selanjutnya Terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polres Cianjur.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan atau membawa narkotika dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Salinan Surat ketetapan Barang Sitaan Narkotika atas nama tersangka Iwan Ridwan Alias Ciwank Bin alm.Ayi (berkas perkara dan penuntutan terpisah), menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika atas nama tersangka Iwan Ridwan Alias Ciwank Bin alm.Ayi berupa: 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 46,70 gram (netto);
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4325 / NNF / 2024 tanggal 02 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani Pahala Simanjuntak, SIK, Dra. Fitry Ana Hawa dan Sandhy Santosa. S.Farm. Apt pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : Barang bukti Nomor : 21772024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung jenis Narkotika Metamfetamina dengan sisa barang bukti yang disisihkan dengan berat netto 0,4934 gram;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya