Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Cjr Lidiawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lidiawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak ketiga Pemohon yang semula bernama Muhammad Rahman Al-Fatih, sehingga diganti menjadi Muhammad Rahman Al-Hafidz.
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dicatatkan tentang segala sesuatunya mengenai ganti nama anak ketiga Pemohon pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak