Dakwaan |
Kesatu:
PrimerĀ
---- Bahwa ia Terdakwa Kiki Subki Bin (Alm) Ujang Nurcahyat pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Siliwangi Gg. Laksana Rt 003 Rw 016 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, "memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)", perbuatan terdakwa dilakukan dengan c?ra sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menghampiri Sdr. Rudi (daftar pencarian orang) di daerah pasar domba Jl. Siliwangi Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk membeli obat dengan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Merlopam Lorazepam dan Alprazolam dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu sdr. Rudi menyuruh Terdakwa untuk menunggu terlebih dahulu di pasar domba tersebut, tidak lama kemudian Sdr. Rudi datang kembali dan memberikan kantong plastik berisikan obat-obat yang terdakwa pesan sebelumnya dengan jumlah yang tidak terdakwa hitung kembali. Setelah mendapat obat-obat tersebut Terdakwa kembali kerumahnya lalu sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menawarkan obat-obat tersebut kepada teman-teman Terdakwa dengan cara memberitahunya langsung ketika bertemu dan juga melalui telepon dengan harga Obat jenis Tramadol Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir dan Hexymer dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir hingga terdakwa menghasilkan uang sejumlah Rp. 310.000 dari hasil penjualan tersebut; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa sedang di depan rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Siliwangi Gg. Laksana Rt. 003 Rw. 016 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kab. Cianjur anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Cianjur mengamankan Terdakwa dan menggeledah tas selendang warna hitam yang sedang Terdakwa pakai kemudian ditemukan 157 (seratus lima puluh tujuh) butir obat Tramadol, 55 (lima puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl, 206 (dua ratus enam) butir obat Hexymer, 33 (tiga puluh tiga) butir obat Merlopam Lorazepam, 18 (delapan belas) butir obat Zolastin Alprazolam dan 17 (tujuh belas) butir obat Zypraz Alprazolam serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0134/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 10 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut: 1. Barang bukti dengan nomor 0371/2025/OF dan 0372/2025/OF berupa tablet warna orange dan kaplet merah muda adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam; 2. Barang bukti dengan nomor 0373/2025/OF berupa tablet warna orange adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam. 3. Barang bukti dengan nomor 0374/2025/OF dan 0375/2025/OF berupa tablet warna putih dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. 4. Barang bukti dengan nomor 0376/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya, khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (B???); ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Subsider ---- Bahwa ia Terdakwa Kiki Subki Bin (Alm) Ujang Nurcahyat pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Siliwangi Gg. Laksana Rt 003 Rw 016 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara "tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras" perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -- Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menghampiri Sdr. Rudi (daftar pencarian orang) di daerah pasar domba Jl. Siliwangi Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk membeli obat dengan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Merlopam Lorazepam dan Alprazolam dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu sdr. Rudi menyuruh Terdakwa untuk menunggu terlebih dahulu di pasar domba tersebut, tidak lama kemudian Sdr. Rudi datang kembali dan memberikan kantong plastik berisikan obat-obat yang terdakwa pesan sebelumnya dengan jumlah yang tidak terdakwa hitung kembali. Setelah mendapat obat-obat tersebut Terdakwa kembali kerumahnya lalu sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menawarkan obat-obat tersebut kepada teman-teman Terdakwa dengan cara memberitahunya langsung ketika bertemu dan juga melalui telepon dengan harga Obat jenis Tramadol Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir dan Hexymer dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir hingga terdakwa menghasilkan uang sejumlah Rp. 310.000 dari hasil penjualan tersebut; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa sedang di depan rumah kontrakannya yang beralamat di JI. Siliwangi Gg. Laksana Rt. 003 Rw. 016 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kab. Cianjur anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Cianjur mengamankan Terdakwa dan menggeledah tas selendang warna hitam yang sedang Terdakwa pakai kemudian ditemukan 157 (seratus lima puluh tujuh) butir obat Tramadol, 55 (lima puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl, 206 (dua ratus enam) butir obat Hexymer, 33 (tiga puluh tiga) butir obat Merlopam Lorazepam, 18 (delapan belas) butir obat Zolastin Alprazolam dan 17 (tujuh belas) butir obat Zypraz Alprazolam serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0134/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 10 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut: 1. Barang bukti dengan nomor 0371/2025/OF dan 0372/2025/OF berupa tablet warna orange dan kaplet merah muda adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. 2. Barang bukti dengan nomor 0373/2025/OF berupa tablet warna orange adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam. 3. Barang bukti dengan nomor 0374/2025/OF dan 0375/2025/OF berupa tablet warna putih dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. 4. Barang bukti dengan nomor 0376/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...-- DAN Kedua --------- Bahwa ia Terdakwa Kiki Subki Bin (Alm) Ujang Nurcahyat pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Siliwangi Gg. Laksana Rt 003 Rw 016 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara "tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika" perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -- Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menghampiri Sdr. Rudi (daftar pencarian orang) di daerah pasar domba Jl. Siliwangi Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk membeli obat dengan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Merlopam Lorazepam dan Alprazolam dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu sdr. Rudi menyuruh Terdakwa untuk menunggu terlebih dahulu di pasar domba tersebut, tidak lama kemudian Sdr. Rudi datang kembali dan memberikan kantong plastik berisikan obat-obat yang terdakwa pesan sebelumnya dengan jumlah yang tidak terdakwa hitung kembali. Setelah mendapat obat-obat tersebut Terdakwa kembali kerumahnya lalu sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menawarkan obat-obat tersebut kepada teman-teman Terdakwa dengan cara memberitahunya langsung ketika bertemu dan juga melalui telepon dengan harga Obat jenis Tramadol Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir dan Hexymer dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir hingga terdakwa menghasilkan uang sejumlah Rp. 310.000 dari hasil penjualan tersebut; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa sedang di depan rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Siliwangi Gg. Laksana Rt. 003 Rw. 016 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kab. Cianjur anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Cianjur mengamankan Terdakwa dan menggeledah tas selendang warna hitam yang sedang Terdakwa pakai kemudian ditemukan 157 (seratus lima puluh tujuh) butir obat Tramadol, 55 (lima puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl, 206 (dua ratus enam) butir obat Hexymer, 33 (tiga puluh tiga) butir obat Merlopam Lorazepam, 18 (delapan belas) butir obat Zolastin Alprazolam dan 17 (tujuh belas) butir obat Zypraz Alprazolam serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0134/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 10 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut : 1. Barang bukti dengan nomor 0371/2025/OF dan 0372/2025/OF berupa tablet warna orange dan kaplet merah muda adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. 2. Barang bukti dengan nomor 0373/2025/OF berupa tablet warna orange adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam. 3. Barang bukti dengan nomor 0374/2025/OF dan 0375/2025/OF berupa tablet warna putih dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. 4. Barang bukti dengan nomor 0376/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.. |