Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2024/PN Cjr MUHAMMAD LUTFI NUGRAHA IRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 22/Pid.C/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B/10/XII/RES.1.24/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD LUTFI NUGRAHA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekira jam 18.30 telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. IRAWAN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 botol minuman oplosan jenis Roso-roso disebuah Bengkel Jl. Ciherang Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.

Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2013 tentang Peredaran Minuman Beralkohol. 

Pihak Dipublikasikan Ya