Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekira jam 18.30 telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. IRAWAN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 botol minuman oplosan jenis Roso-roso disebuah Bengkel Jl. Ciherang Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2013 tentang Peredaran Minuman Beralkohol. |